TERNATE,Beritamalut.co-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus terduga pelaku narkoba.
Mereka masing-masing inisial FM dan HK. FM berperan sebagai kurir sementara HK merupakan Narapidana (Napi) di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambula Ternate.
“FM merupakan orang suruhan dari HK yang mengikuti arahan dari napi dengan memberikan upah per bulan kepada FM sebesar Rp. 2.500.000 rupiah,” ujar Kasubag Humas IPTU Siswanto didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Hermawan dalam keterangan persnya, Kamis (22/3/2018).
FM diciduk pada Sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 16:30 Wit di Lapas Kelas IIA Ternate Kelurahan Jambula. Saat FM ditangkap, diamankan barang bukti berupa satu pepsodent herbal, satu sachet cair lifeboy, satu unit handpone, satu sim card, satu sechet bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
Semua barang bukti tersebut diketahui merupakan milik HK yang menyuruh FM menyulundupkannya ke dalam lapas dengan modus memasukan sabu ke dalam pepsodent.
“Barang bawaan milik HK yang dibawa FM itu langsung diperiksa petugas, setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan plastik bening berisikan sabu, dan temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Ternate Pulau untuk dikembangkan,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polres Ternate langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FM di Kelurahan Bastiong Kecamatan Kota Ternate Selatan.
“Saat diinterogasi penyidik, FM mengaku barang haram tersebut dijemput pada salah satu jasa pengiriman J & T atas perintah HK yang katanya di gaji 2 juta lebih,” ungkapnya.
“Ditangan FM, anggota mengamankan delapan sachet plastik bening ukuran sedang berisi sabu dan empat sachet kecil berisi sabu serta satu HP merek Samsung,” akunya.
Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, sementara HK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lambat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 hingga Rp 10 Miliar. (Hsd)