TERNATE,Beritamalut.co-Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dalam waktu dekat berencana akan membuat kajian Systemic Review (SR) yang mengangkat tema tentang problem penyelenggaraan pelayanan e-KTP di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Sofyan Ali, SE mengatakan ini perlu dilakukan mengingat jumlah penduduk di Halsel yang belum melakukan perekaman e-KTP cenderung lebih tinggi ketimbang kabupaten dan kota lainnya.
“Jumlah warga di Kabupaten Halmahera Selatan yang wajib KTP sebanyak 172.431 penduduk. Dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 59 persen atau 101.698 jiwa. Sisanya sebanyak 41 persen atau 70.733 jiwa belum melakukan perekaman. Jumlah tersebut merupakan jumlah penduduk di Provinsi Maluku Utara yang paling tinggi belum melakukan perekaman e-KTP,” jelas Sofyan, Jumat (23/03/2018).
Jika tidak memiliki e-KTP katanya, maka akan berdampak universal bagi tiap-tiap warga Kabupaten Halmahera Selatan.
“Seperti tidak dapat membuat SIM, tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu, tidak dapat menggunakan BPJS, tidak dapat membuat rekening bank dan lain-lain,” tambahnya.
Tujuan dilakukannya kajian sistemik yaitu untuk menghasilkan saran bagi pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam rangka perbaikan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik khususnya penyediaan e-KTP.
“Pelaksanaan kegiatan SR rencananya akan dilaksanakan dengan melakukan pengambilan data awal pada bulan April dibeberapa wilayah di Kabupaten Halmahera Selatan, dan mengambil lokasi di kecamatan yang paling banyak belum melakukan perekaman e-KTP serta kecamatan yang paling banyak sudah melalukan perekaman e-KTP,” ujar Sofyan. (Hsd)