PT CSO Didesak Ganti Rugi Lahan Warga Galela

TERNATE,Beritamalut.co-Solidaritas Untuk Perjuangan Rakyat (Super) Galela, selasa (27/3/2018), menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik, diantaranya Dodoku Ali, pasar Higienis dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

Masa aksi menuntut agar perusahaan PT.CSO (Capitol Kasagro) yang beroperasi pada 10 desa di tiga kecamatan di Galela Kabupaten Halmahera Utara ini mengembalikan hak tanah warga yang dirampas oleh perusahan.

“Upaya kami memperoleh hak tanah yang dirampas ini berawal dari ganti rugi perusahaan PT. KSO ini tidak sesuai dengan SK Bupati,” ujar Sadikin, koordinator masa aksi.

Apa yang dilakukan PT. KSO katanya merupakan bentuk pembodohan dan intimidasi, bahkan penganiayaan terhadap petani Galela. Dan itu terjadi mulai dari tahun 1991 lalu hingga saat ini.

Menurutnya berdasarkan Surat Rekomendasi Komnas HAM Nomor 1.376/SKPMT/ III /1990 yang ditujukan kepada Gubernur Malut, Kepala Daerah TK II Maluku Utara melalui surat instruksi Nomor 180/884 agar menyelesaikan sengketa tanah antara petani dan pihak perusahaan.

Warga kecewa karena sejauh ini tidak ada langkah dari pemerintah daerah dengan pihak perusahaan. Padahal sudah ada nota kesepakatan yang dilakukan 19 Desember 2017 lalu antara warga dengan PT. KSO.

Warga pun akhirnya melakukan aksi pememboikotan aktifitas perusahaan pada 9 Maret 2018 namun terjadi pembubaran secara paksa oleh aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah yang diwakili Asisten II Bupati Halut.

“Kemarin reaksi itu karena warga menilai pihak perusahaan lalai pada poin ke 5 yang menegaskan untuk sementara aktifitas perusahan PT.KSO dinonaktifkan sebelum adanya penyelesaian,” katanya.

Adapun beberapa pernyataan sikap mereka, yaitu meminta pemerintah segera menutup perusahaan PT.KSO dan cabut izin usaha perkebunan serta hak guna usah (HGU) termasuk pengembalian 2000 hektar lahan petani Galela.

Massa juga menuntut DPRD dan bupati segera berkordinasi dengan Gubernur Malut. Agar mencabut izin usaha perkebunan di Galela dan mendesak kepada Kejati Malut menolak  gugatan dari pihak perusahan terhadap petani Galela.

“Jika beberapa tuntutan kami di atas tidak direalisasikan maka kami 10 desa dari 3 kecamatan ini siap golput pada Pilgub 27 Juni 2018 ini,” pungkas korlap.

Usai berorasi di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut, perwakilan massa aksi kemudian diterima Kanit I Bubdin II Ipda Budayat Thaib diruang kerjanya. Dalam kesempatan itu, massa aksi juga menyampaikan laporan.

“Persoalan perusahaan kami akan membentuk tim gabungan dari Polda Malut, untuk melakukan Investigasi lebih lanjut,” katanya di depan masa aksi. (Hsd)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...