TERNATE,Beritamalut.co-Solidaritas Untuk Perjuangan Rakyat (Super) Galela, selasa (27/3/2018), menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik, diantaranya Dodoku Ali, pasar Higienis dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Masa aksi menuntut agar perusahaan PT.CSO (Capitol Kasagro) yang beroperasi pada 10 desa di tiga kecamatan di Galela Kabupaten Halmahera Utara ini mengembalikan hak tanah warga yang dirampas oleh perusahan.
“Upaya kami memperoleh hak tanah yang dirampas ini berawal dari ganti rugi perusahaan PT. KSO ini tidak sesuai dengan SK Bupati,” ujar Sadikin, koordinator masa aksi.
Apa yang dilakukan PT. KSO katanya merupakan bentuk pembodohan dan intimidasi, bahkan penganiayaan terhadap petani Galela. Dan itu terjadi mulai dari tahun 1991 lalu hingga saat ini.
Menurutnya berdasarkan Surat Rekomendasi Komnas HAM Nomor 1.376/SKPMT/ III /1990 yang ditujukan kepada Gubernur Malut, Kepala Daerah TK II Maluku Utara melalui surat instruksi Nomor 180/884 agar menyelesaikan sengketa tanah antara petani dan pihak perusahaan.
Warga kecewa karena sejauh ini tidak ada langkah dari pemerintah daerah dengan pihak perusahaan. Padahal sudah ada nota kesepakatan yang dilakukan 19 Desember 2017 lalu antara warga dengan PT. KSO.
Warga pun akhirnya melakukan aksi pememboikotan aktifitas perusahaan pada 9 Maret 2018 namun terjadi pembubaran secara paksa oleh aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah yang diwakili Asisten II Bupati Halut.
“Kemarin reaksi itu karena warga menilai pihak perusahaan lalai pada poin ke 5 yang menegaskan untuk sementara aktifitas perusahan PT.KSO dinonaktifkan sebelum adanya penyelesaian,” katanya.
Adapun beberapa pernyataan sikap mereka, yaitu meminta pemerintah segera menutup perusahaan PT.KSO dan cabut izin usaha perkebunan serta hak guna usah (HGU) termasuk pengembalian 2000 hektar lahan petani Galela.
Massa juga menuntut DPRD dan bupati segera berkordinasi dengan Gubernur Malut. Agar mencabut izin usaha perkebunan di Galela dan mendesak kepada Kejati Malut menolak gugatan dari pihak perusahan terhadap petani Galela.
“Jika beberapa tuntutan kami di atas tidak direalisasikan maka kami 10 desa dari 3 kecamatan ini siap golput pada Pilgub 27 Juni 2018 ini,” pungkas korlap.
Usai berorasi di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut, perwakilan massa aksi kemudian diterima Kanit I Bubdin II Ipda Budayat Thaib diruang kerjanya. Dalam kesempatan itu, massa aksi juga menyampaikan laporan.
“Persoalan perusahaan kami akan membentuk tim gabungan dari Polda Malut, untuk melakukan Investigasi lebih lanjut,” katanya di depan masa aksi. (Hsd)