JAILOLO,Beritamalut.co-Samad Hi Moid, yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat berencana melakukan praperadilan kasus pencemaran nama baik yang ditangani polres Halbar.
Pasalnya kasus yang diduga melibatkan Anggota DPRD Halbar Jufri Muhammad dan Frangky Luang yang dilaporkan Samad tersebut, kini telah dihentikan.
“Jadi pemberhentian kasus ini, saya selaku pelapor belum mengatahui secara resmi, seharusnya pihak Polres memberitahukan kepada saya, sebelum di ekspos ke media,” kata Samad Moid kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari Polres Halbar terkait dengan pemberhentian kasus tersebut, jika sudah ada akan dipelajari.
“Saya akan menunggu surat resmi dulu, setelah saya menerima surat dari polres, maka pengacara saya akan mempelajari, setelah itu kita akan mengajukan praperadilan kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriyawan yang dikonfirmasi, tidak berkomentar banyak. “Saya tidak bisa menanggapi,” singkat kapolres. (lan)