TERNATE,Beritamalut.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menahan tersangka Ida Abdullah alias Ida, Rabu (4/4/2018) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penahanan itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Kejari Ternate dan dilakukan penyerahan tahap dua berupa tersangka berikut barang bukti, Rabu (4/4/2018).
Kasi Pidum Kejari Ternate, Windra mengatakan, tersangka Ida ditangkap karena diduga terkait dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ida ditangkap pada 04 Februari 2018 di kelurahan Sangaji kecamatan,Kota Ternate Utara karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima, membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan satu jenis sabu atau dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
“Tersangka Ida ini ditangkap karena memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 5 sachet plastik bening ukuran kecil,” ujar Windra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/4/2018).
Dia juga menunturkan atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, kata Windra, diperoleh bukti yang cukup kuat tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Tersangka sementara di tahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate selama 20 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negri,” ujarnya. (Hsd)