JAILOLO,Beritamalut.co-Pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp 150 miliar di Bank BPD berbuntut panjang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) kabarnya telah melayangkan surat panggilan terhadap Anggota DPRD Halmahera Barat terkait indikasi permasalahan pinjaman Rp 150 miliar Pemkab Halbar ke Bank BPD.
Ini terungkap saat aksi yang dilakukan Aliansi Pemuda Peduli Halbar (APPH) di Kantor Kejaksaan Negeri Halbar, Selasa (10/4/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar, Gama Palias, saat hearing terbuka bersama massa aksi mengakui penyampaian massa aksi atas surat yang dilayangkan ke Kejari itu benar.
Lanjut Gama, surat yang dilayangkan ke dewan, langsung dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. “Jadi bukan dari kita, jadi menyangkut dengan nomor dan isi surat, kami tidak tau persis,” akunya.
Dengan itu, dirinya menghimbau seluruh massa aksi agar bersabar dan menahan diri sebelum ada titik terang.
“Kami tetap melakukan pantauan dan pengawasan. Kami juga sempat mendengar informasi terkait surat yang dilayangkan ke dewan. Namun perlu dijelaskan, itu merupakan bagian dari proses,”aku Gama.
Mendengar pernyataan Gama, para massa aksi yang berorasi di kantor Kejari, langsung membubarkan diri dan menuju ke kantor dewan serta kantor bupati sambil menggelar aksi teatrikal pengumpulan koin, sebagai bentuk kekecewaan atas pinjaman yang dinilai menyengsarakan masyarakat.
Untuk memastikan, kejelasan dari surat yang dimaksud pihak Kejari, Sekretaris Dewan (Sekwan), Hj. Hajija Sergi, saat dikonfirmasi via telpon dan sms, belum merespon pertanyaan wartawan hingga berita ini ditulis.
Perlu diketahui sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Halbar (APPH), Selasa (10/4/2018), itu menggelar aksi seputar pinjaman Pemkab senilai Rp150 milliar di tahun anggaran 2018.
Dalam aksinya, massa mempertanyakan pencairan pinjaman Rp 150 miliar yang telah dicairkan pihak BPD, sejak Oktober 2018. Selain mendahului APBD 2018, massa juga mempertanyakan peruntukan pinjaman tersebut.
“Kalau masuk dalam APBD 2018, kenapa dicairkan sejak Oktober. Lantas bagaimana dengan pinjaman yang digunakan untuk infrastruktur, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2011,” teriak Idhar Bakri dalam orasinya.
Idhar juga menjelaskan, jika mekanisme pinjaman yang dilakukan Pemkab berdasarkan persetujuan dewan, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Jika pinjaman itu untuk infrastruktur, namun pencairan sudah dilakukan sejak Oktober. Ini jelas telah terjadi kebohongan publik yang dilakukan bupati dan dewan. Maka dari itu, ini pertanda jika dewan dan bupati telah berselingkuh,” kata Idhar.
“Makanya kami minta agar persoalan ini, segera disikapi pihak Kejari. Hari ini kami minta agar pak Kajari, bisa hadir di tengah-tengah kita untuk menyikapi aspirasi rakyat yang kami sampaikan,” desak massa aksi lagi. (Lan)