TERNATE,Beritamalut.co – Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengungkap kurang lebih 60 kantong miras jenis cap tikus yang beredar di wilayah di Maluku Utara (Malut).
“Puluhan miras yang diamankan ini, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diterima anggota kami,” ujar Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda dalam keterangan persnya di Mapolres Ternate, Jumat (13/4/2018).
Ia menuturkan miras yang diamankan ini, merupakan miras oplosan jenis baru di Ternate yang diolah dari cap tikus menjadi miras cap tikus jenis akar.
Dari kasus ini, polisi menciduk satu pelaku penjual miras inisial SR (25) pada Jumat (13/4/2018) dini hari di lingkungan Kampung Pisang dan Lingkungan Tabona kecamatan Ternate Selatan.
“Di TKP kami menemukan miras putih bening kurang lebih 50 kantong dan hasil pengembangan kami kembali mengamankan dilokasi berbeda bertempat di Tabona kurang lebih 17 kantong dengan jumlah total 60 kantong dengan harga jual yang dipatok juga berbeda beda, dari 40 ribu hingga 60 ribu yang telah difregmentasikan,” kata kapolres.
Kapolres mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan karena masih ada dua pelaku yang sempat melarikan diri.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan BPOM Ternate untuk bisa mengetahui kadar yang terkandung didalam miras oplosan jenis akar ini,” ujarnya.
Kapolres juga berkomitmen membasmi miras di Kota Ternate dan komitmen ini menjadi komitmen bersama dengan seluruh lapisan masyarakat Ternate.
“Untuk korban dari jenis miras ini, saat ini kami belum terima, namun sesuai informasi yang didapat, miras ini disinyalir bisa meningkatkan vitalitas untuk kaum pria,” katanya.
Ia menambahkan hingga kini pihaknya melakukan penyelidikan, apakah hal ini masuk ke Perda ataukah bisa di jerat dengan UU pangan ataupun UU kesehatan serta UU konsumen.Ia menegaskan jika adanya keterlibatan oknum-oknum aparat, pihaknya telah memerintahkan kepada Kasi Propam untuk menindak tegas dan tidak memandang bulu. (Hsd)