JAILOLO,Beritamalut.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat kabarnya telah menyetujui pembayaran utang Pemkab Halbar ke pihak ketiga dengan nilai Rp 128 miliar.
Utang yang dibayarkan tersebut termasuk di dalamnya utang bawaan pemkab Halbar tahun sebelumnya.
Hanya saja ketika dikonformasi melalui Wakil Ketua I DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim belum menjelaskan lebih jauh terkait persoalan pembayaran utang itu, apakah menggunakan sumber anggaran APBD ataukah pinjaman Rp 159,9 miliar.
“Bikin surat resmi la sekwan kumpul banggar jadi jelas. Kita pe saran tadi itu…nanti ditindaklanjuti saja. Jang kita sandiri kase penjelasan… nanti bias lagi… bagusnya media dapat penjelasan resmi,” kata Ibnu Saud Kadim melalui pesan WhatsApp, Minggu (22/4/2018).
Menurut Ibnu, pemberian informasi atas persetujuan DPRD terkait utang pihak ketiga itu akan disampaikan ke media setelah melalui hasil rembuk tiga unsur pimpinan DPRD dan sekwan.
Unsur Pimpinan DPRD katanya belum dapat memberi keterangan sebelum dilakukan kajian akademis karena bukan melihat persoalan itu secara kasat mata.
Disentil apa yang melatarbelakangi DPRD menyetujui pembayaran utang tersebut, Ibnu mengaku bahwa pembahasan itu telah melalui kajian. Meski begitu Dia mengaku ada instrumen pengelolaan dan penyelesaian utang oleh TAPD.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh disetujuinya pembayaran utang itu oleh DPRD, Ibnu menyarankan untuk menanyakan langsung hal itu ke sekwan.
“Penjelasan talalu banyak… nanti minta rekaman pembahasan di ibu sekwan suda e,” ujarnya.
“Ngoni tulis nanti rilis resmi bersama pimpinan dan anggota banggar yang lain. Makanya itu kordinasi dengan sekwan,” saran Ibnu. (Lan)