JAILOLO,Beritamalut.co-Pergeseran anggaran yang mendahului APBD Perubahan Tahun 2018 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), dinilai tabrak aturan.
Salah seorang praktisi hukum, Hendra Karianga saat dikonfirmasi via handphone Selasa (24/4/2018) sore tadi mengatakan, pergeseran antara unit dan fungsi mendahului perubahan itu hukumnya haram.
“Pergeseran APBD mendahului perubahan itu jelas melanggar ketentuan Undang-undang,” kata Hendra.
Dikatakan Hendra, APBD mendahului perubahan melanggar Permendagri Nomor 13 tahun 2006, kemudian melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, melanggar PP tahun 2005 tentang Keuangan Daerah, melanggar Permendagri tahun 2013 tentang pedoman Pembangunan Daerah.
“eluruh norma di langgar jadi masuk di pembobolan keuangan daerah dan ini bisa- bisa masuk dalam kategori korupsi,” kata Hendra.
TAPD katanya harusnya hindari legal pergeseran anggaran perjalanan dinas pupati karna ada perjalanan dini dan ada anggaran bupati.
“Boleh digeser tetapi harus melalui perubahan supaya ada kebijakan umum anggaran pemerintah daerah tetapi kalau di geser tanpa melalui perubahan itu namanya sepihak,” ujarnya.
Terpisah, Komite Pemantau Legislatif Malut Musadaqq mengatakan, pergeseran anggaran harus melalui mekanisme penganggaran yakni melalui perubahan APBD yang di tahapannya dilakukan bulan Agustus-September, diluar dari mekanisme itu saya kira pelanggaran aturan penganggaran. (Lan)