TERNATE,Beritamalut.co-Polda Maluku Utara menganggap kasus hukum yang menimpa Hasby Yusuf tidak ada kaitannya dengan bagi-bagi sembako yang dilakukan presiden Joko Widodo seperti yang beredar di media sosial (twitter).
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar menjelaskan, kasus yang kini ditangani cyber crime Ditreskrimsus Polda Malut itu merupakan dugaan ujaran kebencian pada institusi polri dan bukan bagi-bagi sembako.
“Ini jelas-jelas ujaran kebencian ke Institusi Polri dan informasi itu yang saat ini beredar itu tidak kita tangani,” ujarnya, Rabu (25/4/2018).
Terkait itu katanya, diimbau kepada semua lapisan masyarakat terutama organisasi mahasiswa yang ada di Malut untuk tidak terpengaruh dengan adanya informasi yang belum tentu ada kebenarannya, sebab dalam menangani salah satu perkara, penyidik Polda Malut tetap bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
“Kita tetap profesional dan hasilnya nanti akan diputuskan pengadilan nanti,” ujarnya.
Terkait dengan itu, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan penyerahan tahap I berkas perkara kasus tersebut ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Berkasnya dalam waktu dekat sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti,” kata Hendri.
Hendri menambahkan, jika berkas yang dilimpahkan ke jaksa itu masih memiliki kekurangan dan dikembalikan, maka pihaknya melalui tim cyber crime akan melengkapi petunjuk tersebut sehingga perkara itu bisa langsung dilimpahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke jaksa.
“Kalau masih kurang akan kita lengkapi, tapi kalau memang sudah dinyatakan lengkap, maka langsung kita limpahkan tahap dua ke jaksa,” kata Hendri lagi. (Hsd)
[…] Ujaran Kebencian HY Bukan Bagi-bagi Sembako Tapi Institusi Polri […]