JAILOLO,Beritamalut.co-Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat bersama Kodim 1501 Ternate-Halbar dan Polres Halmahera Barat mediasi insiden perkelahian pemuda Desa Bobanahena dan Pabos (Payo, Pateng, Bobo dan Bobo Jiko) Kecamatan Jailolo, Sabtu 5 Mei 2018 dini hari tadi.
Mediasi yang berlangsung di Polres Halbar itu dihadiri Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando (AZM), Dandim 1501 Ternate-Halbar, Letkol Kav Bambang Sugiyarta dan Waka Polres Halbar, Kompol Rudi Saiful Hadi.
Hadir pulai Kades Payo, Pateng, Bobo dan Bobo Jiko, Kades Bubanehena, DPD, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, tokoh agama Desa Bobanahena, Camat Jailolo Muchlis, Danramil Jailolo Kapten Inf. Hidayat, Pabung Kodim 1501, Mayor Inf. Marjaka dan Kaban Kesbangpol Halbar Imbau Idrus.
Hasil meditasi tersebut melahirkan 6 kesepakatan yang ditandatangani ketiga mediator dan para kades dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD Desa Bobanehena.
AZM usai kegiatan mediasi mengatakan, tujuan mediasi yang diambil pihak pemkab Halbar, bersama Polres Halbar dan Kodim 1501 Ternate-Halbar ini, guna mendamaikan pertikaian antara pemuda yang terjadi dinihari tadi, sehingga tidak berkepanjangan dan berlarut-larut.
“Langkah ini kami tuangkan dalam suatu kesepakatan, agar persoalan ini cepat selesai, tidak meluas dan melebar. Dan inti dari mediasi semua sepakat untuk berdamai,” kata AZM.
Senada disampaikan Waka Polres Halbar, bila ada diantara kedua belah pihak yang melanggar kesepakatan tersebut, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah dari sini kami juga akan turun ke kedua desa untuk menyampaikan kesepakatan bersama ini kepada Masyarakat,” kata Rudi.
Adapun isi kesepakatan kedua belah yakni:
1. Kami bersepakat bahwa Permasalahan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
2. Akibat dari terjadinya kerugian materil atau Iuka-luka yang di alami akan dibebankan kepada Pelaku.
3. Kami menyadari bahwa sumber permasalahan tersebut berasal dari kebiasaan mengkonsumsi miras sehingga kami bersepakat agar dilaksanakan Operasi Miras oleh TNI, POLRI, Satpol PP dan bersama-sama dengan masyarakat sekitar, apabila ditemukan ada masyarakat yang menkonsumsi miras maka akan diberikan sanksi sesuai dengan sanksi yang disepakati.
4. Kami selaku Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat akan menginformasikan dan menjelaskan ke seluruh masyarakat desa dengan cara memberikan himbauan di setiap tempat-tempat ibadah di masjid dan dilakukan pertemuan dengan masyarakat.
5. Kami selaku pemerintah desa dan tokoh masyarakat melalui surat kesepakatan ini dibuat kami akan selalu menginformasikan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Resort Halmahera Barat sehingga tidak terjadi persoalan yang baru dikemudian hari.
6. Kami menjamin situasi keamanan mulai kesepakatan ini dibuat dan ditanda tangani.(lan)