TERNATE, Beritamalut.co-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara telah menjadwalkan proses persidangan, terkait laporan dugaan pelanggaran administratif yang diajukan dosen Universitas Khairun King Faisal atas penolakan berkasnya sebagai calon DPR RI oleh KPU Malut.
“Berkas laporan King Faisal telah diserahkan pada Jumat (4/4/2018) lalu. Jadi paling lambat besok sudah ada putusan pendahuluan, tapi hal itu tidak masuk dalam rana sengketa namun masuk sebagai laporan dugaan pelanggaraan administratif,” ujar Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi.
Dalam sebuah laporan katanya harus memenuhi unsur syarat formil atau materil, pertama syarat formil dalam peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018, dimana syarat formil diperiksa oleh sekretariat bawaslu dan syarat materil, diperiksa oleh komisioner.
Kemudian dari dua syarat tersebut baru diputuskan dalam putusan pendahuluan.
Meski begitu metode yang digunakan menyerupai gugatan karena melalui proses persidangan (Ajudikasi) dan ada putusan pendahuluan. (Jl)