JAILOLO,beritamalut.co-Meski Bupati Halmahera Barat (Halbar) Danny Missy mengaku pergeseran anggaran mendahului perubahan untuk kepentingan sejumlah item kegiatan bukanlah masalah, namun tidak bagi praktisi hukum Hendra Karianga.
Hendra menganggap pergeseran anggaran mendahuli APBD Perubahan adalah sebuah perampokan keuangan negara.
“Pergeseran anggaran antara fungsi dan unit organisasi hanya bisa dilakukan melalui instrumen hukum Perda Perubahan APBD diluar itu ilegal dan melawan hukum. Sehingga tetap mempertegas ini yakin sebuah perampokan keuangan negera,” tegas Hendra Karianga, Minggu (13/5/2018).
Menurutnya, terkait dengan perjalanan dinas luar negeri Bupati Danny Missy tidak dianggarkan dalam Perda APBD sehingga dipaksakan melalui pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.
“Itu berarti tidak ada angka kredit dalam APBD atau tidak ada nomenklaltur dalam APBD dan dipaksakan dianggarakan secara siluman mendahului perubahan. Ini tidak bisa dibebarkan,” ujarnya
Hukum keuangan daerah menegaskan dilarang mempergunakan anggaran yang tidak tersedia angka kredit, sesuai UU nomor 17 Tahun 2003 Jo UU nomor 15 tahun 2004 Jo PP Nomor 58 tahun 2005, Jo Permendagri nomor 13 tahun 2006
“Mempergunakan anggaran yang tidak tersedia angka kredit adalah korupsi,” jelasnya. (lan)