TERNATE,Beritamalut.co-Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 1439 H/2018 Masehi Kota Ternate ditetapkan sebesar Rp 32.500.
Ketentuan itu ditetapkan melalui rapat bersama Kementerian Agama Kota Ternate, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Baznas Kota Ternate, para imam serta pengurus BKM Kota Ternate di Kantor Kemenag Kota Ternate, Senin (14/5/2018).
Kasubag Tata Usaha (KTU) Kantor Kemenag Kota Ternate, H.Mahmud Zulkiram mengatakan, hasil rapat tersebut menetapkan zakat fitrah tahun 1439 H/2018 M sebesar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok atau Rp 32.500, dengan asumsi harga beras Rp 13.000 perkilogram dikalikan 2,5.
“Penetapan besaran zakat fitrah selanjutkan akan di SK kan,” kata Zulkiram.
Terkait itu, Dia mengimbau masyarakat agar keluarkan zakat semenjak awal ramadhan dalam rangka memudahkan penyalurannya ke para mustahik atau penerima zakat.
“Kebiasaan kita keluarkan zakat malam takbiran, memang itu bagus tapi pelaksanaan sulit karena amil zakat yang menerima zakat, karena malam itu harusnya terbagi habis tapi ini mereka harus kerja ekstra untuk penyaluran, ketika mustahik diberikan zakat ada yang bentuk makanana pokok maupun diuangkan, yang masalah dalam bentuk uang karena tidak ada toko yang buka, padahal kita harapkan zakat ini dapat dimanfaatkan oleh mustahik untuk keperluan lebaran,” kata Zulkiram. (mn)