TERNATE,Beritamalut.co-Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota melalui panitia Ramadhan Fair, selama bulan puasa dalam rangka mengakomodir pedagang musiman.
Kepala UPTD Pasar Ternate Tengah Mahmud Hi Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018) mengatakan, berdasarkan SK itu ada beberapa titik bagi pedagang musiman untuk berjualan dalam bulan suci ramadhan ini, yakni di depan pasar Higienis yang diperuntukan untuk kue dan barang hiasan.
Kemudian didepan rusunawa yang diperuntukkan bagi pedagang pakaian dan lain sebagainya, kemudian di area Duafa center yang dinamakan pasar syariah dan juga depan taman Nukila khusus kuliner.
Selain itu di depan pantai Falajawa, di pasar Bastiong, pasar Sasa, pasar Dufa-dufa dan area pasar Gamalama.
Hingga saat ini katanya pedagang yang sudah terdaftar di panitia kurang lebih 437 orang, diluar dari Bastiong, Dufa-dufa dan Sasa.
“Khusus Ternate tengah sudah 4 ratus lebih pedagang yang terdiri dari pedagang kue, pedagang pakaian, aksesoris, gorden, bunga dan lain sebagainya,” tuturnya.
Mengantisipasi lonjakan pedagang, pihaknya membuat sebuah skema dimana pedagang tidak merasa terganggu satu sama lain.
Dalam skema itu, setiap titik jualan ada keamanan, hal ini dilakukan agar setiap aktivitas pedagang dipasar bisa tertib, karena aktivitas dibulan puasa beda dengan hari hari biasa.
“Skema ini yang diatur agar para pedagang yang ditempatkan posisinya jangan saling terganggu, tujuan dalam penataan ini agar tidak mengganggu aktivitas lain,” katanya.
“Kami melarang pedagang kaki lima diluar Ternate yang melakukan jualan di Ternate, aturan ini diterapkan karena tahun kemarin lonjakan pedagang sangat tinggi dan ini dipengaruhi oleh pedagang dari luar,” katanya lagi. (Hsd)