TERNATE,Beritamalut.co-DS alias Dedi (20) salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Provinsi Maluku Utara ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate atas kasus dugaan pencurian.
Dedi diciduk polisi karena melakukan pencurian sembilan unit laptop di laboratorium Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ternate pada Kamis 3 Mei 2018 lalu.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim berhasil mengamankan pelaku DS dengan barang bukti sembilan unit leptop berbagai jenis beserta charger,” kata Kapolres Ternate melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops), AKP Roy Berman Simangunsong didampingi kanit Resmob dalam pres release di Mapolres Ternate, Senin (28/5/2018).
Saat melakukan aksinya, pelaku melompati pagar sekolah dan menuju tangga belakang kemudian k ke lantai dua dan masuk ke ruangan laboratorium melalui jendela yang telah di congkel menggunakan obeng.
AKP Roy menjelaskan, pelaku diamankan di salah satu kos-kosan yang berada di lingkungan Jati Kecamatan Kota Ternate Selatan, setelah dilakukan penelusuran jual beli laptop melalui media sosial.
“Dari situ kita coba untuk memancing pelaku keluar alhasil pelaku berhasil kita amankan di kos-kosannya,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi yang dilakukannya ini baru pertama kalinya dengan alasan kekurangan biaya pendidikan.
“Dari sembilan unit laptop, satu diantaranya belum bisa kita amankan karena telah terjual dan dia (pelaku-red) sudah lupa jual ke siapa, bahkan harga yang dipatok juga sangat murah baik 700 hingga 500 ribu rupiah,” tuturnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Ternate untuk dilakukan pengembangan guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain ataukah tidak, untuk dugaan sementara aksi yang dilakukan ini merupakan aksi tunggal,” kata AKP Roy lagi.
Atas perbatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Hsd)