TERNATE,Beritamalut.co-Terduga pelaku kasus money politik, inisial NS alias Nasrah dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, AHM-RIVAI, Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 21.30 WIT, diciduk tim sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian.
Hal ini dilakukan karena kurang lebih sebulan, Nasrah dikabarkan melarikan diri sehingga menghambat proses persidangan, dimana berkas perkaranya telah dinyatakan P21 dan akan dilakukan tahap 2.
“NS ini diketahui melarikan diri selama lebih dari sebulan, NS bahkan mangkir dari panggilan Gamkkumdu selama 2 kali, Karena itu sampai saat ini masih belum ditemukan. Ternyata proses yang tidak bisa jalan itu tersangkanya tidak ada ditempat,” kata Kadiv Hukum Panwaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang Jum’at (1/6/2018).
Ia mengatakan Tim Sentra Gakkumdu melakukan pengintaian di kediaman NS, dan menemukan NS sementara tertidur. Saat itu pula polisi meminta NS keluar dan langsung diciduk untuk diamankan di Mapolres Ternate.
“Menurut Gakkumdu bahwa proses hukum Nasrah ini akan dilanjutkan setelah cuti bersama selesai. Berarti logikanya, dia akan ditahan selama 20 hari ditambah dengan 20 hari berarti 40 hari dia ditahan mulai terhitung dari tanggal 31 Mei, sampai 40 hari kemudian sampai dengan sidang-sidang sampai dengan putusan pengadilan,” katanya.
Panwaslu Kota Ternate kata Asrul berharap, setelah NS ditangkap, yang bersangkutan tidak lagi diberikan kebebasan dengan jaminan apa dan siapapun karena yang bersangkutan dinilai tidak lagi kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang berjalan.
“Karena Gazali Ambar, pelaku money politik dari tim MK-MAJU itu sudah diputuskan tanggal 29 Mei meskipun masih ada proses banding dari kuasa hukum, kita di Panwas sering dipertanyakan oleh Akademisi dan Bawaslu, dan pihak tertentu mempertanyakan kenapa kasus Nasrah, kasus AHM yang melalui money politik itu tidak tercium sampai saat ini, saya kira mudah-mudahan dengan terciduknya tersangka itu, mudah-mudahan proses ini berlangsung sampai selesai tidak melarikan diri lagi,” kata Asrul lagi. (Lia)