JAILOLO,Beritamalut.co-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Barat menyoroti foto Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang beredar.
Dalam foto itu, dengan latar belakang sebuah mobil foto yang bergambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara.
“Kami menguji Komitmen Panwas dalan penerapan regulasi tentang ASN yang terlibat dalam politik praktis,” kata Ketua GMNI Halbar M Idhar Bakri, Rabu (20/6/2018).
Menurutnya, foto yang terlihat jelas Kepala BLH Kabupaten Halmahera Barat itu sangat melawan Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f yang termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sebagaimana yang berbunyi bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,ini sangat jelas bahwa kepala BLH Halbar harus diberikan sangsi.jika tidak maka kita ragu dengan independensialnya Panwas Halbar,” ujarnya.
Idhar mengatakan, hal tersebut sangat jelas juga sesuai Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
“Peraturan ini sangat elegan sandarannya jelas salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ini mengikat bagi semua PNS mulai dari eselon satu jadi tentang apa yang di lakukan oleh kepala BLH Halbar itu sangat fatal olehnya itu harus ditindak tegas,” katanya lagi.
Pasal tersebut diatas diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bebas dari pengaruh partai politik. Aturan ini juga katanya disertai dengan sanksi. Jika melanggar maka PNS akan dijatuhkan sanksi disiplin mulai dari tingkat sedang hingga berat.
“Jadi ada kategori sanksi yakni, sangsi tingkat sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang semuanya berlangsung selama satu tahun. Sedangkan untuk disiplin berat berupa pemindahan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Dan terakhir, bisa sampai pemberhentian dengan hormat, jadi panwas halbar harus tegas.(lan)