TERNATE,Beritamalut.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kepada tersangka Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Zainal Mus.
Surat tersebut dikirim KPK kepada AHM dan Zainal Mus melalui Polda Maluku Utara.
Dir Krimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Masrur ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut, namun tidak mengetahui pasti isi panggilannya terkait dengan apa.
“Polda hanya membantu KPK untuk meneruskan surat panggilan kepada AHM,” kata Masrur ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/6/2018).
Surat tersebut bahkan telah diserahkan kepada AHM Sabtu tadi dan terima oleh pihak keluarga karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Diterima oleh keluarganya karena AHM posisi masih di Sula,” kata Masrur.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya beberapa media nasional, KPK menetapkan AHM bersama Zainal Mus sebagai tersangka korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Dimana AHM saat sebagai Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan ZM selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014.
Seperti dikutip dari Kompas.com, total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal. Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (tim)