Jakarta – Cagub Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus memenuhi panggilan KPK. Dia akan diperiksa sebagai tersangka terkait korupsi proyek fiktif saat menjabat Bupati Kepulauan Sula.
Seperti dilansir dari Detik.com, Ahmad Mus tampak berada di ruang tunggu KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018) sekitar pukul 09.40 WIB. Mengenakan kemeja putih, Ahmad Mus didampingi lelaki berkemeja batik merah. Dia kemudian naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2 pukul 10.20 WIB.
“Ahmad Hidayat Mus dipanggil sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Zainal Mus diketahui merupakan adik Ahmad Mus. Keduanya terjerat kasus korupsi yang sama. Selain memeriksa Ahmad Mus, KPK juga mengagendakan memeriksa Zainal Mus sebagai tersangka. Zainal sendiri telah lebih dulu hadir di KPK pukul 09.26 WIB.
“Sementara ZM rencananya diperiksa sebagai tersangka,” imbuh Febri.
Sebenarnya keduanya telah dipanggil KPK pada Senin (25/6), tetapi absen. Ahmad Mus meminta pemanggilan ulang karena fokus menjelang pilkada.
Dalam perkara ini, Ahmad dan Zainal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.
Diduga anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah.
Senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain.