TERNATE,Beritamalut.co-Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftarkan gugatan ke MK dengan APPP Nomor: 40/1/PAN.MK/2018.
Dengan demikian kata Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo, penetapan pasangan calon terpilih harus menunggu putusan MK.
“Iya, kita harus menunggu putusan MK, karena sudah didaftarkan ke MK,” kata Syahrani, Rabu (11/7/2018).
Terkait itu, juru bicara paslon AGK-Ya, Dino Umahuk mengimbau kepada seluruh pendukung AGK-Ya agar tetap tenang, sabar dan mendukung proses yang tengah berjalan di MK.
“Sekarang tim hukum terus bekerja mengumpulkan, memilih, memferivikasi bukti-bukti, mengambil keterangan dari saksi-saksi sehingga kita berharap sebelum batas akhir tanggal perbaikan berkas pada 22 Juli 2018 nanti seluruh dokumen gugatan sudah lengkap,” kata Dino.
Adapun tim kuasa hukum AGK-Ya katanya yaitu A. Wakil Kamal dan partner, BPHH PDI Perjuangan, Fahruddin Maloko dan rekan, Fadli Tuanane dan Junaidi.
Sementara, seperti dikutip dari Tempo.co, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 50 permohonan perkara sengketa pilkada 2018 per Selasa malam, 10 Juli 2018.
“Hingga tadi malam, total permohonan perkara ada 50 dan bisa terus bergerak,” kata Fajar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 11 Juli 2018.
Permohonan-permohonan ini, kata Fajar, nantinya akan melewati tahapan proses mulai dari pemeriksaan kelengkapan perkara, perbaikan atau verifikasi perkara hingga akhirnya ditetapkan menjadi perkara yang akan disidangkan. “Kalau sudah lengkap kami bisa melakukan registrasi pada 23 Juli 2018 nanti,” kata dia. Pada tanggal itu akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Fajar mengatakan bahwa tenggat waktu untuk pengajuan permohonan sengketa pilkada dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah penetapan perolehan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Penetapan perolehan suara oleh KPU kan berbeda-beda tiap daerah, jadi MK tinggal menyesuaikan saja,” kata dia.
Dari 50 permohonan yang telah masuk, Fajar mengatakan bahwa tiga diantaranya adalah perkara sengketa pemilihan Gubernur. “Ada pilgub Sumatera Selatan, Provinsi Maluku, dan Maluku Utara,” kata dia. Adapun hari ini adalah hari terakhir pendaftaran permohonan perkara sengketa pilkada untuk pemilihan gubernur.
Mengenai objek yang disengketakan pada permohonan perkara itu, Fajar mengatakan publik bisa melihat langsung permohonan yang diajukan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengatakan bahwa pemetaan substansi permasalahan perkara baru bisa dilihat setelah dilakukan telaah perkara. “Apakah itu kecurangan, politik uang, dan seterusnya,” kata dia.
Berkas permohonan yang bisa dilihat publik ini, kata Fajar, dilakukan untuk menghindari kecurangan yang mungkin terjadi. Setiap permohonan yang diterima MK akan langsung diunggah di situs resmi Mahkamah Konstitusi. “Silahkan jika publik ingin mengakses permohonan itu supaya tidak asa lagi praktik-praktik seperti jual-beli berkas atau harus menghubungi orang dalam untuk tahu permohonan yang diajukan oleh pemohon,” kata dia. (*)