Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

AGK-Ya Resmi Gugat, Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Putusan MK

TERNATE,Beritamalut.co-Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftarkan gugatan ke MK dengan APPP Nomor: 40/1/PAN.MK/2018.

Dengan demikian kata Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo, penetapan pasangan calon terpilih harus menunggu putusan MK.

“Iya, kita harus menunggu putusan MK, karena sudah didaftarkan ke MK,” kata Syahrani, Rabu (11/7/2018).

Terkait itu, juru bicara paslon AGK-Ya, Dino Umahuk mengimbau kepada seluruh pendukung AGK-Ya agar tetap tenang, sabar dan mendukung proses yang tengah berjalan di MK.

“Sekarang tim hukum terus bekerja mengumpulkan, memilih, memferivikasi bukti-bukti, mengambil keterangan dari saksi-saksi sehingga kita berharap sebelum batas akhir tanggal perbaikan berkas pada 22 Juli 2018 nanti seluruh dokumen gugatan sudah lengkap,” kata Dino.

Adapun tim kuasa hukum AGK-Ya katanya yaitu A. Wakil Kamal dan partner, BPHH PDI Perjuangan, Fahruddin Maloko dan rekan, Fadli Tuanane dan Junaidi.

Sementara, seperti dikutip dari Tempo.co, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 50 permohonan perkara sengketa pilkada 2018 per Selasa malam, 10 Juli 2018.

“Hingga tadi malam, total permohonan perkara ada 50 dan bisa terus bergerak,” kata Fajar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 11 Juli 2018.

Permohonan-permohonan ini, kata Fajar, nantinya akan melewati tahapan proses mulai dari pemeriksaan kelengkapan perkara, perbaikan atau verifikasi perkara hingga akhirnya ditetapkan menjadi perkara yang akan disidangkan. “Kalau sudah lengkap kami bisa melakukan registrasi pada 23 Juli 2018 nanti,” kata dia. Pada tanggal itu akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Fajar mengatakan bahwa tenggat waktu untuk pengajuan permohonan sengketa pilkada dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah penetapan perolehan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Penetapan perolehan suara oleh KPU kan berbeda-beda tiap daerah, jadi MK tinggal menyesuaikan saja,” kata dia.

Dari 50 permohonan yang telah masuk, Fajar mengatakan bahwa tiga diantaranya adalah perkara sengketa pemilihan Gubernur. “Ada pilgub Sumatera Selatan, Provinsi Maluku, dan Maluku Utara,” kata dia. Adapun hari ini adalah hari terakhir pendaftaran permohonan perkara sengketa pilkada untuk pemilihan gubernur.

Mengenai objek yang disengketakan pada permohonan perkara itu, Fajar mengatakan publik bisa melihat langsung permohonan yang diajukan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengatakan bahwa pemetaan substansi permasalahan perkara baru bisa dilihat setelah dilakukan telaah perkara. “Apakah itu kecurangan, politik uang, dan seterusnya,” kata dia.

Berkas permohonan yang bisa dilihat publik ini, kata Fajar, dilakukan untuk menghindari kecurangan yang mungkin terjadi. Setiap permohonan yang diterima MK akan langsung diunggah di situs resmi Mahkamah Konstitusi. “Silahkan jika publik ingin mengakses permohonan itu supaya tidak asa lagi praktik-praktik seperti jual-beli berkas atau harus menghubungi orang dalam untuk tahu permohonan yang diajukan oleh pemohon,” kata dia. (*)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat Pengembangan Usaha Kuliner

KAWASI, Beritamalut.co - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

Gapoktan Haltim Gelar Acara ‘Curah Gagasan’ Bersama Farrel Erawan

SUBAIM, Beritamalut.co - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Halmahera Timur menggelar acara "Curah Gagasan 2024" di Kecamatan Wasile, Kamis (29/8/2024) malam Giat acara Gapoktan Haltim...

Usai Daftar di KPU, Ribuan Relawan dan Pendukung FARREL-JADI Gelar Deklarasi

SUBAIM, Beritamalut.co - Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur,  Farrel-Hi Tono resmi mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur, Rabu (28/8/2024). Pasangan...

Ketua Bawaslu Morotai Ajak Pemuda dan Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024

MOROTAI, Beritamalut.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar tatap muka bersama OKP, tokoh masyarakat, dan tokoh agama pada...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...