TERNATE,Beritamalut.co-Perkara penceraian yang masuk di Pengadilan Agama IB Ternate ditahun 2018 meningkat tajam dibanding tahun 2017.
Di tahun 2017, ada sekitar 578 perkara gugatan perceraian, dan perkara permohonan sebanyak 244 perkara, sehingga totalnya 822 perkara.
Sementara di tahun 2018 hingga Juli ini sudah sekitar 795 perkara dengan rincian perkara cerai gugat sebanyak 377 perkara, dan perkara permohonan 418 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Ternate Hi. Andiwaci, SAg. MH saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018) mengatakan, ada beberapa yang menjadi penyebab terjadinya perceraian mulai dari perselisihan, pertengkaran, gangguan pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan masalah ekonomi.
“Penceraian ini penyebabnya berfariasi dan yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran, dan gangguan pihak ketiga, KDRT dan persoalan ekonomi,” katanya.
Andiwaci menambahkan, berdasarkan data Pengadilan Agama dalam perkara cerai paling banyak dikalangan usia muda, atau usia produktif. Bahkan yang mengajukan gugatan cerai adalah kebanyakan dari kalangan perempuan. (Lia)