TERNATE,Beritamalut.co-Praktisi hukum sekaligus akademisi, Abdul Kader Bubu menanggapi KTP ganda yang dimiliki calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM).
“Bagaimana mungkin KPU dan Bawaslu mengesahkan SKCK AHM kalau dia punya KTP yang lain. Letak dari problem pencalonannya disitu,KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, bagaimana mungkin ditemukan sebaliknya ada KTP ganda. Kemudian menggunakan A5 pindah pemilih ini merupakan masalah besar. Ini pilgub bukan pilpres karena penggunaan A5 itu terbatas pada wilayah provinsi bukan wilayah yang lain, ini masalah besar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).
Jika KPU dan Bawaslu menyampaikan bahwa AHM telah memenuhi syarat maka hal itu dianggap salah secara hukum. Karena AHM juga menggunakan identitas sebagai penduduk DKI Jakarta, lalu kemudian menggunakan A5 pada pencoblosan di Desa Gela Kabupaten Pulau Taliabu.
“Ini kesannya membiarkan proses ini terjadi, dan wajar apabila dimintai klarifikasi. Salahnya karena ini pilgub bukan pilpres. Dia terdaftar sebagai penduduk Jakarta buktinya SKCK, poin pentingnya di situ,” ujarnya.
Terkait soal AHM pernah dilaporkan ke bawaslu, namun sampai sekarang ini tidak diketahui kelanjutanya seperti apa. Laporan mengenai identitas AHM dan pengguna A5, kemudian menggunakan KTP ganda. Sudah pernah dilaporkan pada bawaslu, namun bawaslu tidak melakukan apa-apa.
“Polisi merupakan langkah koreksi agar mereka lebih mawas diri, lagipula ini delik biasa, kalau delik aduan maka harus dibutuhkan siapa pelapornya dan siapa pengadunya. Tetapi kalau ini delik biasa polisi memandang itu ada masalah, maka boleh masuk dan tidak ada masalah,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini tidak perlu lagi sebatas klarifikasi tapi bila perlu sampai ke tingkat penyelidikan biar ada titik terangnya.
“Lembaga ini kita jaga bersama, Ketika ada fakta-fakta lain muncul setelah proses ini terjadi, maka ini harus di lanjutkan, dan Selama ini kita anggap tidak masalah karena publikasi KPU dan Bawslu jadi tidak ada masalah dan jalan saja,” kata mantan komisioner KPU Kota Ternate itu.
“Tetapi muncul lagi kemudian hari, misalnya penggunaan A5, KPU dan bawaslu beralasan bahwa itu memenuhi syarat. Lalu muncul KTP ganda lagi, bagaimana ini hasil ferifikasi faktual,bagaimana ini pengawasan yang di lakukan oleh bawaslu dan seterusnya. Itu di pertanyakan, kalau KPU dan bawaslu dua lembaga yang saling mengawasi sudah seperti itu,siapa lagi yang mengawasi,” katanya lagi.
Namun disisi lain katanya, Polda Malut diminta terbuka ke publik terkait dengan jenis tindak pidana apa sehingga pihak penyelenggara maupun pengawas pemilu itu dimintai klarifikasinya. (jl)