TERNATE,Beritamalut.co-Polda Maluku Utara mengklarifikasi tudingan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut berkaitan dengan pintu penyimpanan kotak suara yang digembok pihak aparat kepolisian.
Melalui Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar mengatakan, apa yang dilakukan aparat kepolisian merupakan langkah preventif untuk menjaga dokumen hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Tahun 2018 tetap dalam kondisi aman sebelum adanya penetapan paslon terpilih.
“Ini langkah antisipasi kita, karena jika ada dokumen yang hilang atau kotak suara dicuri pasti pihak kepolisian yang disalahkan, jadi pada prinsipnya kita mengembok pintu ruangan demi menjaga keaslian dokumen yang di dalam kotak, apalagi Pilkada Malut saat ini masih sangketa di Mahkamah Konstitusi, kita gembok pintunya sehari-hari anggota KPU tahu, kok tiba-tiba kita disalahkan. Inikan aneh,” tegasnya, Sabtu (28/7/2018).
Karena ini masih dalam sangketa di MK katanya, maka aparat kepolisian wajib mengamankan, mengawal dan mengawasi semua dokumen yang dijadikan bukti-bukti di persidangan.
Lanjut Hendri, alasan kenapa polda belum dibuka gemboknya karena menunggu hingga semua saksi psangan calon hadir. “Sampai malam ini kami tetap menunggu saksi ke empat pasangan calon baru gembok bisa dibuka untuk disaksikan bersamaan,” katanya.
Selain itu juga hal ini untuk menjaga-jaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi padaa kotak suara.
“Intinya kami tetap menunggu kedatangan saksi empat palson sehingga tidak ada yang saling menyalahkan antara satu dan lainnya,” ujarnya. (Lia)