TERNATE,Beritamalut.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara komitmen tuntaskan kasus pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) senilai Rp 159 miliar.
Kajati Malut Nyoman Ida Bagus Wismantanu mengatakan, kasus itu Kejati tetap komitmen melaksanakan penegakan hukum berdasarkan aturan yang ada, namun dalam pengungkapan tersangka harus perlu ketelitian dan berhati hati.
Komitmen Kejati itu, menyikapi aksi yang dilakukan DPD KNPI Kabupaten Halmahera Barat, Senin (6/8/2018).
“Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, kasus ini sementara jalan, dan perkara ini kan masih dalam tahapan pemeriksaan. Kita tetap berkoordinasi dengan banyak ahli dan para pihak yang bisa menyampaikan kerugian keuangan anggaran. Saat ini kita masih menelusuri terkait dengan alat bukti,” kata kajati.
Disentil kapan Bupati Halbar dipanggil, Kajati dengan tegas mengatakan akan tetap dipanggil. “Pak Bupati tetap dipanggil, dan ini gampang, nanti tunggu waktunya,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPD KNPI Halbar Thamrin Gani mengatakan pihaknya sudah tiga bulan melaporkan kasus tersebut, Diharapkan dipekan depan sudah bisa tetapkan tersangka.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejati yang sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 10 orang. Diharapkan dipekan berikut sudah bisa tetap tersangkanya, karena dengan kasus ini sangat berdampak sistimik perekonomian kita di Halbar, karena anggaran Rp 159 Miliar tidak kecil,” katanya. (Lia)