Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Loloskan Berkas Samad, KPU Halbar Dinilai Abaikan Aturan Pileg

JAILOLO,Beritamalut.co-DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat kembali meminta KPU Halbar bekerja sesuai aturan, terkait berkas calon anggota legislatif Samad H Moid dan Robinson Missy.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Halbar, Ferdelinan Mole mengatakan, KPU dalam pengambilan keputusan harusnya berdasarkan tahapan pelaksanaan Pileg yang diisyaratkan aturan.

Bukan malah memaksakan kehendak untuk meloloskan seseorang dan mengabaikan ketentuan yang mengatur tahapan pileg.

“Sesuai persyaratan Samad dan Robinson memasukan berkas tidak berdasar ketentuan yang diatur dalam PKPU. Jadi KPU tidak bisa ikut melegalkan karena kepentingan tertentu. Apalagi Samad dan Robinson hanya mendaftar berdua tanpa lalui isyarat aturan,” kata Ferdelinan, Selasa (7/8/2018).

Hingga saat ini katanya, berkas 25 caleg yang mendaftar di kubu Zakir Mando, melakukan pendaftaran caleg sesuai tahapan yang telah diatur. Dan Samad dan Robinson bahkan tidak termuat dalam formulir nomor urut caleg yang dijalankan berdasarkan ketentuan AD/ART sebagaimana diisyaratkan dalam PKPU.

Dikatakan Ferdelinan, KPU jika memaksanakan Samad dan Robinson masuk bergabung dalam daftar Caleg 25 orang milik Zakir atau sebaliknya 25 orang milik Zakir bergabung ke Samad, maka dipastikan mengorbankan sebagian caleg lain yang sudah mendaftar sesui tahapan dan mekanisme partai yang diatur dalam PKPU.

“Maka itu, KPU harus sesuai ketentuan tahapan agar keputusan tidak merugikan caleg yang mendaftar sesuai tahapan dan tidak mencederai aturan lembaga KPU,” ujarnya.

Menurut Ferdelinan, KPU sangat aneh karena Ahmad Zakir Mando memiliki SK sah demi hukum dan di otentifikasi oleh DPD I Provinsi tapi belakangan KPU menyebut tidak Sah.

“Zakir dan Samad sama-sama miliki SK dari DPD I PG provinsi. Namun SK Zakir terbaru dan SK Samad adalah SK lama. kok KPU paksakan SK Samad adalah sah karena legalisir. Padahal jika ada perselisihan seharusnya ada keputusan pengadilan yang di masuki Samad baru KPU bisa mengakomodir karena PKPU 20 mengatur pengambilan keputusan yang harus berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dijelaskan Ferdelinan, PKPU 20 Pasal 13 ayat 2 yang menyatakan jika dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan mahkamah partai atau nama lain sebagaimana diatur pada ayat (1) maka kepengurusan yang didaftarkan merupakan caleg yang dari provinsi, kabupaten/kota yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Lalu KPU pakai dasar apa pleno hasil klarifikasi yang menetapkan Samad dan Robinson. Mana putusan pengadilannya karena saat ini SK Zakir masih sah demi hukum karena hadir SK Zakir membatalkan SK milik Samad,” kata Ferdelinan.

KPU katanya harusnya melihat tanggal terbit SK milik Samad terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, bukan langsung terima begitu saja. Karena, masalah Samad yang mendaftar harus berakhir dengan keputusan pengadilan karena SK zakir dan Samad sama-sama diterbitkan oleh DPD I PG Provinsi Malut ketua Alien Mus dan Sekretaris Hamid Usman dan SK Zakir diterbitkan membatalkan SK Samad.

“Keputusan tertinggi dalam Parpol itu musyawarah dan jika tidak harus ada keputusan pengadilan karena SK milik Zakir masih sah secara hukum. Jadi KPU ambil keputusan berdasarkan isyarat PKPU bukan maunya sendiri,” Ucapnya

Belum katanya tahapan verifikasi parpol telah terlewati. Dengan itu, sangat ironi jika KPU turut menyelesaikan persoalan parpol di saat tahapan pendaftaran caleg. (Ln)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

8 Tim Negara Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jakarta - Sebanyak delapan tim belum terkalahkan dalam babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, termasuk Timnas Indonesia. Tiga grup dalam babak ketiga Kualifikasi Piala...

Bill Gates Ungkap Rahasia Jadi Kaya

Jakarta - Pendiri Microsoft, Bill Gates mengungkap rahasianya untuk menjadi kaya. "Saya hanya fokus pada satu pekerjaan," kata Bill Gates soal targetnya mencari keuntungan finansial. Bill Gates keluar...

16 September 2024 Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Apakah Tanggal Merah?

Jakarta - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 telah menetapkan 16 September 2024 sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tahun ini jatuh...

KPK Sebut Pejabat Sudah Tak Takut Korupsi: Risiko Rendah, Keuntungan Tinggi

Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pejabat di Indonesia sekarang tidak takut untuk melakukan korupsi. Hal itulah yang membuat indeks persepsi korupsi di Indonesia menurun. "Saya kan...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...