JAILOLO,Beritamalut.co-DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat kembali meminta KPU Halbar bekerja sesuai aturan, terkait berkas calon anggota legislatif Samad H Moid dan Robinson Missy.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Halbar, Ferdelinan Mole mengatakan, KPU dalam pengambilan keputusan harusnya berdasarkan tahapan pelaksanaan Pileg yang diisyaratkan aturan.
Bukan malah memaksakan kehendak untuk meloloskan seseorang dan mengabaikan ketentuan yang mengatur tahapan pileg.
“Sesuai persyaratan Samad dan Robinson memasukan berkas tidak berdasar ketentuan yang diatur dalam PKPU. Jadi KPU tidak bisa ikut melegalkan karena kepentingan tertentu. Apalagi Samad dan Robinson hanya mendaftar berdua tanpa lalui isyarat aturan,” kata Ferdelinan, Selasa (7/8/2018).
Hingga saat ini katanya, berkas 25 caleg yang mendaftar di kubu Zakir Mando, melakukan pendaftaran caleg sesuai tahapan yang telah diatur. Dan Samad dan Robinson bahkan tidak termuat dalam formulir nomor urut caleg yang dijalankan berdasarkan ketentuan AD/ART sebagaimana diisyaratkan dalam PKPU.
Dikatakan Ferdelinan, KPU jika memaksanakan Samad dan Robinson masuk bergabung dalam daftar Caleg 25 orang milik Zakir atau sebaliknya 25 orang milik Zakir bergabung ke Samad, maka dipastikan mengorbankan sebagian caleg lain yang sudah mendaftar sesui tahapan dan mekanisme partai yang diatur dalam PKPU.
“Maka itu, KPU harus sesuai ketentuan tahapan agar keputusan tidak merugikan caleg yang mendaftar sesuai tahapan dan tidak mencederai aturan lembaga KPU,” ujarnya.
Menurut Ferdelinan, KPU sangat aneh karena Ahmad Zakir Mando memiliki SK sah demi hukum dan di otentifikasi oleh DPD I Provinsi tapi belakangan KPU menyebut tidak Sah.
“Zakir dan Samad sama-sama miliki SK dari DPD I PG provinsi. Namun SK Zakir terbaru dan SK Samad adalah SK lama. kok KPU paksakan SK Samad adalah sah karena legalisir. Padahal jika ada perselisihan seharusnya ada keputusan pengadilan yang di masuki Samad baru KPU bisa mengakomodir karena PKPU 20 mengatur pengambilan keputusan yang harus berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dijelaskan Ferdelinan, PKPU 20 Pasal 13 ayat 2 yang menyatakan jika dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan mahkamah partai atau nama lain sebagaimana diatur pada ayat (1) maka kepengurusan yang didaftarkan merupakan caleg yang dari provinsi, kabupaten/kota yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Lalu KPU pakai dasar apa pleno hasil klarifikasi yang menetapkan Samad dan Robinson. Mana putusan pengadilannya karena saat ini SK Zakir masih sah demi hukum karena hadir SK Zakir membatalkan SK milik Samad,” kata Ferdelinan.
KPU katanya harusnya melihat tanggal terbit SK milik Samad terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, bukan langsung terima begitu saja. Karena, masalah Samad yang mendaftar harus berakhir dengan keputusan pengadilan karena SK zakir dan Samad sama-sama diterbitkan oleh DPD I PG Provinsi Malut ketua Alien Mus dan Sekretaris Hamid Usman dan SK Zakir diterbitkan membatalkan SK Samad.
“Keputusan tertinggi dalam Parpol itu musyawarah dan jika tidak harus ada keputusan pengadilan karena SK milik Zakir masih sah secara hukum. Jadi KPU ambil keputusan berdasarkan isyarat PKPU bukan maunya sendiri,” Ucapnya
Belum katanya tahapan verifikasi parpol telah terlewati. Dengan itu, sangat ironi jika KPU turut menyelesaikan persoalan parpol di saat tahapan pendaftaran caleg. (Ln)