Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Ini Alasan Warga Pertahankan Mushollah di Gamalama

TERNATE,Beritamalut.co-Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang berencana mengeksekusi lahan sengketa di lingkungan RT05 RW03, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya depan Masjid Almunawar, masih menuai polemik.

Sebagian warga di ligkungan tersebut masih mempertahankan sebuah mushollah yang kabarnya masuk dalam lahan itu.

Ketua Pemuda lingkungan RT05 RW03 Kelurahan Gamalama Deni Naya mengatakan, warga tetap menerima tindakan eksekusi lahan namun satu sisi harus bisa membuktikan sertifikat lahan yang ingin dieksekusi.

Ia mengaku, warga mempertahankan sebuah Mushollah untuk tidak dieksekusi alasanya, karena ketua panitia dalam pembangunan musholah itu tercantum dalam sertifikat atas nama Ahmad Suleman. Dan dari pihak keluarga Ahmad Suleman pun mempertahankan hal itu.

“Yang kami inginkan agar bisa membuktikan bahwa eksekusi tanah itu, apakah sampai di depan Masjid raya atau tidak, semua kan harus sesuai sertifikat yang ada,” katanya, Senin (20/8/2018).

“Saya mewakili warga lingkungan RT05, ingin sampaikan kepada Pemkot Ternate agar dapat menanggapi masalah yang terjadi sekarang ini karena masalah ini sensitif, jangan hanya mendengar satu pihak apalagi hanya keterangan dari kelurahan, nah hal ini dapat memecah belah warga yang ada disini, pemicu masalah ini dari lurah semua, padahal dalam pengukuran lahan, lurah juga terlibat, saat masalah ini muncul mereka tidak menjukan bukti bukti soal eksekusi lahan ini. Dan yang kami tahu padahal batas itu tidak sampai di area musholah,” katanya lagi.

Selain itu kata dia, ada yang bersandar pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate bahwa mereka menang di pengadilan dengan tanah mereka itu sampai di area depan masjid raya, namun menurutnya bukti otentik sertifikat tidak sampai.

Dalam pengukuran juga katanya, lurah Gamalama juga terlibat didalamnya, namun dalam lurah tidak mengetahui jarak tanah itu sampai dimana.

“Kami dari warga bersi keras mempertahankan ini jika mereka tidak memberikan alat bukti berupa sertifikat tanah. Jika mereka berdasarkan sertifikat sampai di musholah, harus hadirkan alat bukti sertifikat, berdasarkan data bahwa ukuran eksekusi tanah itu 690 meter persegi, dan mushollah bukan area eksekusi,” ujarnya.

Sertifikat asli itu katanya, ada di Hasan Bay dan diserahkan kepada warga setempat untuk  diberikan amanah menjaga tempat itu, dan pihak keluarga sudah mengambil uang dari Hasan Bay dan alat bukti berupa sertifikat asli beserta kwitansinya, dengan catatan bahwa dijual sebidang tanah, dan uang nya sudah diambil oleh seluruh keluarga.

“Dalam eksekusi lahan yang tercantum dalam sertifikat itu hanya 690 meter persegi dan ukuran itu tidak sampai ke musholah,” katanya lagi.

Warga mengharapkan agar Pemkot mengambil tindakan segera mengukur kembali, karena keterangan yang disampaikan Lurah Gamalama terkesan ngawur.

“Seharusnya pemimpin harus berada di tengah-tengah, keterangan lurah tidak berdasarkan aturan, Pemkot harus ganti lurah karena tidak becus, lurah terlihat memihak orang besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Lurah Gamalama Muhammad Ichsan mengatakan, eksekusi lahan sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri bahwa lahan di Kelurahan Gamalama harus dikosongkan, karena lokasi tersebut adalah lahan sengketa ahli waris, didalam lahan itu dibangun satu buah musholah, dan satu buah rumah tempat tinggal warga.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, lahan didepan Mesjid Al-Munawar harus dikosongkan,” ujarnya. (Lia)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...