TERNATE,Beritamalut.co-Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang berencana mengeksekusi lahan sengketa di lingkungan RT05 RW03, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya depan Masjid Almunawar, masih menuai polemik.
Sebagian warga di ligkungan tersebut masih mempertahankan sebuah mushollah yang kabarnya masuk dalam lahan itu.
Ketua Pemuda lingkungan RT05 RW03 Kelurahan Gamalama Deni Naya mengatakan, warga tetap menerima tindakan eksekusi lahan namun satu sisi harus bisa membuktikan sertifikat lahan yang ingin dieksekusi.
Ia mengaku, warga mempertahankan sebuah Mushollah untuk tidak dieksekusi alasanya, karena ketua panitia dalam pembangunan musholah itu tercantum dalam sertifikat atas nama Ahmad Suleman. Dan dari pihak keluarga Ahmad Suleman pun mempertahankan hal itu.
“Yang kami inginkan agar bisa membuktikan bahwa eksekusi tanah itu, apakah sampai di depan Masjid raya atau tidak, semua kan harus sesuai sertifikat yang ada,” katanya, Senin (20/8/2018).
“Saya mewakili warga lingkungan RT05, ingin sampaikan kepada Pemkot Ternate agar dapat menanggapi masalah yang terjadi sekarang ini karena masalah ini sensitif, jangan hanya mendengar satu pihak apalagi hanya keterangan dari kelurahan, nah hal ini dapat memecah belah warga yang ada disini, pemicu masalah ini dari lurah semua, padahal dalam pengukuran lahan, lurah juga terlibat, saat masalah ini muncul mereka tidak menjukan bukti bukti soal eksekusi lahan ini. Dan yang kami tahu padahal batas itu tidak sampai di area musholah,” katanya lagi.
Selain itu kata dia, ada yang bersandar pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate bahwa mereka menang di pengadilan dengan tanah mereka itu sampai di area depan masjid raya, namun menurutnya bukti otentik sertifikat tidak sampai.
Dalam pengukuran juga katanya, lurah Gamalama juga terlibat didalamnya, namun dalam lurah tidak mengetahui jarak tanah itu sampai dimana.
“Kami dari warga bersi keras mempertahankan ini jika mereka tidak memberikan alat bukti berupa sertifikat tanah. Jika mereka berdasarkan sertifikat sampai di musholah, harus hadirkan alat bukti sertifikat, berdasarkan data bahwa ukuran eksekusi tanah itu 690 meter persegi, dan mushollah bukan area eksekusi,” ujarnya.
Sertifikat asli itu katanya, ada di Hasan Bay dan diserahkan kepada warga setempat untuk diberikan amanah menjaga tempat itu, dan pihak keluarga sudah mengambil uang dari Hasan Bay dan alat bukti berupa sertifikat asli beserta kwitansinya, dengan catatan bahwa dijual sebidang tanah, dan uang nya sudah diambil oleh seluruh keluarga.
“Dalam eksekusi lahan yang tercantum dalam sertifikat itu hanya 690 meter persegi dan ukuran itu tidak sampai ke musholah,” katanya lagi.
Warga mengharapkan agar Pemkot mengambil tindakan segera mengukur kembali, karena keterangan yang disampaikan Lurah Gamalama terkesan ngawur.
“Seharusnya pemimpin harus berada di tengah-tengah, keterangan lurah tidak berdasarkan aturan, Pemkot harus ganti lurah karena tidak becus, lurah terlihat memihak orang besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Lurah Gamalama Muhammad Ichsan mengatakan, eksekusi lahan sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri bahwa lahan di Kelurahan Gamalama harus dikosongkan, karena lokasi tersebut adalah lahan sengketa ahli waris, didalam lahan itu dibangun satu buah musholah, dan satu buah rumah tempat tinggal warga.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, lahan didepan Mesjid Al-Munawar harus dikosongkan,” ujarnya. (Lia)