TERNATE,Beritamalut.co-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Utara dengan tegas menolak deklarasi #2019 ganti presiden yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Ternate pada 16 September 2018 ini.
GMNI Halut menilai bahwa deklarasi #2019 ganti presiden adalah bentuk propaganda yang sangat mengganggu situsional karena bangsa Indonesia cinta terhadap pancasila dan cinta terhadap keberagaman.
“Ini bisa mengganggu psikologi masyarakat kita, dengan demikian untuk menghindari hal tersebut maka kami GMNI Halmahera Utara sangat tidak setuju dengan deklarasi ganti presiden 2019, karena ini sangat mengganggu stabilitas keamanan kita,” kata Wakil Ketua GMNI Halut Ikwan Tujang kepada beritamalut.co, Rabu (5/8/2018).
Menurutnya, Hastag #2019 Ganti Presiden akan melahirkan berbagai dinamika yang pada akhirnya terjadi kesalah pahaman pada saat deklarasi nanti.
Selain itu, menurut mereka bahwa deklarasi #2019 ganti presiden sangat bertentangan dengan konstitusi negara kita.
“Oleh karena itu saya selaku Wakil Ketua Politik di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menolak keras dengan adanya deklarasi ganti presiden 2019, untuk tidak dilaksanakan di Maluku Utara,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan hastag #2019 ganti presiden yang saat ini ramai diperbincangkan baik di media massa maupun media sosial.
Selain itu, masyarakat diajak agar tetap berpegang teguh pada UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika serta NKRI.
Sementara, Ketua GMNI Halut Jenfanher Lahi S. Pd meminta pihak keamanan baik TNI maupun Polri untuk tidak mengijinkan deklarasi ganti presiden 2019 di Maluku Utara.
“Karena menurut kami kegiatan deklarasi ganti presiden sangat mengganggu stabilitas keamanan di Maluku Utara,” ujarnya. (mn)
Kita harus percaya dengan pihak kepolisian, krna mereka lebih tau dan berhak mengizinkan atau tidak kegiatan deklarasi ganti presiden…
Tetap jaga solidaritas, jangan mau dipecah belah biarkan pihak kepolisian yang bertindak. Jika kegiatan tersebut mengancam keutuhan dan keamanan negara sudah pasti tidak di ijzinkan oleh pihak kepolisian terkhususnya polda maluku utara.