JAILOLO,Beritamalut.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tidak lagi memberikan ruang kepada partai politik untuk mengganti komposisi calon legislatif (caleg) yang telah terdaftar dalam Calon Daftar Sementara (DCS).
Ketua KPU Halbar Abjan Raja ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/09/2018) menjelaskan, komposisi caleg yang telah diusulkan oleh parpol tidak bisa lagi diganti karena tahapan perbaikan telah dilewati dan saat ini telah masuk pada tahapan menuju penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Tidak ada lagi caleg yang bisa pindah partai, karena tahapan perbaikan juga sudah selesai,” tegasnya.
Begitu pun katanya dengan Partai Golkar (PG), kata Abjan, juga tidak bisa menyusun daftar caleg yang baru, karena komposisi caleg yang disusulkan oleh Golkar versi Ahmad Zakir Mando, juga disusulkan oleh Golkar versi Samad Moid.
Sehingga komposisi caleg dari golkar versi Zakir tinggal melakukan perbaikan berkas untuk dimasukan ke daftar caleg versi Samad, karena saat ini Golkar versi Zakir tidak lagi diakui oleh DPP Golkar.
“Kan hanya posisi ketua saja yang berganti, jadi komposisi caleg tetap tidak berubah, sehingga tidak ada lagi komposisi caleg yang baru dari Golkar,” jelasnya. (lan)