JAILOLO,Beritamalut.co-Yotan Bunga alias Orang, terdakwa kasus kecelakaan lalulintas yg menyebabkan korbannya kaki putus, dituntut dgn hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yaris dalam tuntutannya di Balai Pengadilan Negeri Ternate di Jailolo, Kamis (20/9/2018) menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagai mana Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Yakni terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yakni kaki kanan korban terputus.
Setelah mendengar tuntutan JPU Majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi Nithanel N Ndaunmanu dan Sugiannur masing-masing hakim anggota, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi.
Dengan kesempatan tersebut, terdakwa hanya meminta keringanan kepada Majelis atas tuntutan JPU.
Dan Majelis hakim langsung menutup sidang dan melanjutkan pada Kamis 27 September 2018 pekan depan dengan agenda putusan. (lan)