JAILOLO,Beritamalut.co –Sidang kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sekdes dengan terdakwa Kades Kuripasai Kecamatan Jailolo, Jehozua Semuel Mesdila, kembali digelar di Balai Sidang Pengadilan Negeri Ternate, Jailolo Kamis (20/9/2018).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Rahmat Selang itu masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa yakni Kepala Pelaksanaan (Kalak) BPBD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Imran Lolori dan staf Inspektorat Halbar serta Djunaidi Djamaa.
Imran dalam kesaksiannya mengakui, bahwa selama menjabat sebagai Camat Jailolo, tidak mengetahui terkait dengan adanya pemalsuan tandatangan yang melibatkan terdakwa.
“Saya tahu setelah adanya pemberitaan dari para media (wartawan),” kata Imran.
Sementara itu, kesaksian Djunaidi mengungkap fakta baru, dimana dari hasil investigasi keuangan Desa Kuripasai yang dilakukan Inspektorat ditemukan sebanyak Rp 16 jutaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yakni untuk pembayaran honor sekdes.
“Dan sebanyak Rp. 8,8 juta sudah disetor ke kas daerah sedangkan sisanya sebesar Rp. 7,2 juta tidak dapat dibuktikan pembayarannya sehinga diperintahkan kepada terdakwa untuk segera dibayarkan,” katanya.
Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis hakim ketua memberikan kesepakatan kepada para terdakwa, kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan atau memberikan pertanyaan kepada para saksi.
Dengan kesepakatan tersebut penasehat hukum (PH) terdakwa, menyampaikan kepada majelis, agar menerima surat sebagai bukti tambahan untuk meringankan terdakwa dari DPMPD Halbar, namun hal itu tidak diterima langsung, melainkan memerintahkan agar surat tersebut diserahkan kepada PH untuk diberikan kepada majelis sebagai pertimbangan dan sidang sempat diskorsing selama 3 jam.
Setelah skorsing, majelis hakim mempersilahkan PH terdakwa menyerah surat tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 27 September 2018 dengan agenda tuntutan dari JPU. (lan)