Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Melcy Cs: Dugaan Persekongkolan KPU & Bawaslu Halbar Menguat

JAILOLO,Beritamalut.co-Dugaan persekongkolan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU kabupaten Halmahera Barat atas pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Golkar pada Kamis 20 September 2018, semakin kuat.

Ini setelah laporan tiga perempuan yang sebelumnya caleg partai golkar versi Ahmad Zakir Mando yaitu Melcy S Tarang, Berta Lotto, dan Harianti Naser, ditolak oleh Bawaslu Halbar, Jumat (21/9/2018).

Ketiga wanita tersebut diloloskan sebagai caleg saat pleno penetapan DCT oleh KPU Halbar pada Rabu 19 September 2018 padahal berkas tidak lagi mempunyai berkas pencalonan.

Melcy S Tarang, Berta Lotto, dan Harianti Naser, pada wartawan saat usai melapor ke Bawaslu Halbar Jum’at tadii mengaku, saat di Bawaslu bertemu langsung devisi hukum dan penindakan Bawaslu Halbar Agnosius W Datang, untuk melaporkan kebenaran bahwa nama mereka dicatut dan dipalsukan oleh KPU untuk memenuhi syarat perwakilan 30 persen perempuan dapil I Partai Golkar saat DCT.

Namun Agnosius mengaku laporan tidak bisa diterima karena Bawaslu memerlukan laporan resmi atas nama lembaga bukan pribadi.

Padahal, ketiga perempuan tersebut sebelumnya telah mendatangi pihak polres Halbar untuk melaporkan hal itu. Namun, karena ada Gakumdu sehingga pihak polres menyarankan persoalan pemilu dapat dilaporkan ke Bawaslu.

“Torang melapor nama dicatut dan berkas direkayasa untuk loloskan DCT dapil I partai golkar oleh KPU. Tapi Bawaslu tidak terima laporan karena laporan kita dinilai pribadi,” terang mereka.

Mereka mengaku tidak lagi ikut Caleg sehingga berkas mereka ditarik paska kepengurusan Golkar versi Ahmad Zakir Mando digugurkan oleh KPU.

“Ini dong hanya bersiasat pake torang punya nama supaya lolos saat pleno DCT. Kong aneh Bawaslu tara mau tarima laporan ini. Padahal, torang sampaikan kebenaran kesalahan KPU,” jelas mereka.

Menurut mereka, laporan yang disampaikan dengan menunjukan surat pernyataan mereka terkait berkas dan nama tidak bisa digabungkan ke kepengurusan Samad Hi Moid yang dubuat Juli lalu telah diterima KPU. Dengan itu, jika dipaksakan nama mereka digabungkan merupakan tindakan melanggar hukum.

Namun, persoalan itu hanya disarankan untuk dimasukan kembali ke Parpol dan Bawaslu hanya sebatas menerima.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Halbar Agnosius W Datang saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu disampaikan oleh kedua orang wanita dan didampingi oleh dua orang caleg versi Zakir Mando yang telah gugur.

Dorang bawa surat pernyataan yang menyatakan berkas mereka tidak bisa diberikan kepada semua yang ditandatangani Juli lalu. Sehingga saya sarankan diberikan ke partai politik karena kami butuh laporan dari lembaga bukan perseorangan,” ujarnya. (Lan)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

8 Tim Negara Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jakarta - Sebanyak delapan tim belum terkalahkan dalam babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, termasuk Timnas Indonesia. Tiga grup dalam babak ketiga Kualifikasi Piala...

Bill Gates Ungkap Rahasia Jadi Kaya

Jakarta - Pendiri Microsoft, Bill Gates mengungkap rahasianya untuk menjadi kaya. "Saya hanya fokus pada satu pekerjaan," kata Bill Gates soal targetnya mencari keuntungan finansial. Bill Gates keluar...

16 September 2024 Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Apakah Tanggal Merah?

Jakarta - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 telah menetapkan 16 September 2024 sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tahun ini jatuh...

KPK Sebut Pejabat Sudah Tak Takut Korupsi: Risiko Rendah, Keuntungan Tinggi

Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pejabat di Indonesia sekarang tidak takut untuk melakukan korupsi. Hal itulah yang membuat indeks persepsi korupsi di Indonesia menurun. "Saya kan...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...