JAILOLO,Beritamalut.co-Dugaan persekongkolan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU kabupaten Halmahera Barat atas pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Golkar pada Kamis 20 September 2018, semakin kuat.
Ini setelah laporan tiga perempuan yang sebelumnya caleg partai golkar versi Ahmad Zakir Mando yaitu Melcy S Tarang, Berta Lotto, dan Harianti Naser, ditolak oleh Bawaslu Halbar, Jumat (21/9/2018).
Ketiga wanita tersebut diloloskan sebagai caleg saat pleno penetapan DCT oleh KPU Halbar pada Rabu 19 September 2018 padahal berkas tidak lagi mempunyai berkas pencalonan.
Melcy S Tarang, Berta Lotto, dan Harianti Naser, pada wartawan saat usai melapor ke Bawaslu Halbar Jum’at tadii mengaku, saat di Bawaslu bertemu langsung devisi hukum dan penindakan Bawaslu Halbar Agnosius W Datang, untuk melaporkan kebenaran bahwa nama mereka dicatut dan dipalsukan oleh KPU untuk memenuhi syarat perwakilan 30 persen perempuan dapil I Partai Golkar saat DCT.
Namun Agnosius mengaku laporan tidak bisa diterima karena Bawaslu memerlukan laporan resmi atas nama lembaga bukan pribadi.
Padahal, ketiga perempuan tersebut sebelumnya telah mendatangi pihak polres Halbar untuk melaporkan hal itu. Namun, karena ada Gakumdu sehingga pihak polres menyarankan persoalan pemilu dapat dilaporkan ke Bawaslu.
“Torang melapor nama dicatut dan berkas direkayasa untuk loloskan DCT dapil I partai golkar oleh KPU. Tapi Bawaslu tidak terima laporan karena laporan kita dinilai pribadi,” terang mereka.
Mereka mengaku tidak lagi ikut Caleg sehingga berkas mereka ditarik paska kepengurusan Golkar versi Ahmad Zakir Mando digugurkan oleh KPU.
“Ini dong hanya bersiasat pake torang punya nama supaya lolos saat pleno DCT. Kong aneh Bawaslu tara mau tarima laporan ini. Padahal, torang sampaikan kebenaran kesalahan KPU,” jelas mereka.
Menurut mereka, laporan yang disampaikan dengan menunjukan surat pernyataan mereka terkait berkas dan nama tidak bisa digabungkan ke kepengurusan Samad Hi Moid yang dubuat Juli lalu telah diterima KPU. Dengan itu, jika dipaksakan nama mereka digabungkan merupakan tindakan melanggar hukum.
Namun, persoalan itu hanya disarankan untuk dimasukan kembali ke Parpol dan Bawaslu hanya sebatas menerima.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Halbar Agnosius W Datang saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu disampaikan oleh kedua orang wanita dan didampingi oleh dua orang caleg versi Zakir Mando yang telah gugur.
“Dorang bawa surat pernyataan yang menyatakan berkas mereka tidak bisa diberikan kepada semua yang ditandatangani Juli lalu. Sehingga saya sarankan diberikan ke partai politik karena kami butuh laporan dari lembaga bukan perseorangan,” ujarnya. (Lan)