TERNATE,Beritamalut.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tahun anggaran 2014.
Dugaan Kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Halteng yang ditaksir mencapai Rp.1,7 miliar tersebut diduga turut melibatkan mantan Kaban Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Hi Taib dan Basri Hamaya selaku mantan Kabag Hukum, Pemkab Halteng.
“Perkara tindak pidana korupsi anggaran APBD Halteng saat ini masih dalam tahap pull data serta pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik yang terlibat dalam kasus ini,” kata Apris saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).
Apris menjelaskan, modus yang digunakan dalam praktek korupsi APBD Halteng ini merupakan modus penggelapan. Dimana, perintah pejabat berwenang untuk mencairkan dana senilai Rp. 1,7 miliar tidak sesuai prosedur sehingga terjadi tindak pidana kejahatan. (Lia)