TERNATE,Beritamalut.co-Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara Abdurahman Lahabato akan mendorong rancangan undang undang tentang pemerataan pembangunan daerah agar segera di undangkan dalam rangka memperkuat daerah.
“Kami akan mendorong agar RUU ini segera di undangkan supaya menjawab kebutuhan daerah bukan kepentingan kelompok maupun individu, namun hal ini adalah kebutuhan rakyat,” kata Abdulrahman Lahabato saat dikonfirmasi usai menggelar kegiatan Fokus Grup Discussion uji Sahih Rancangan Undang Undang tentang Pemerataan Pembangunan Daerah yang dipusatkan di Kampus Universitas Terbuka, Selasa (2/10/2018).
Politisi PKB ini juga menuturkan, RUU ini adalah inisiatif DPD RI Komite 1 DPD RI yang di uji kesahian di tiga daerah salah satunya di Maluku Utara, Lampung dan di Papua Barat.
“Uji kesahian ini adalah bagian dari proses formal dalam penyusunan sebuah undang-undang baik di DPD RI maupun DPR RI,” katanya lagi.
RUU ini masuk ditahap uji kesahian yang mengundang stakeholder baik di kampus dan pihak pihak yang lain untuk mendalami dan menguji sebesar RUU ini bagi kepentingan rakyat.
“Dalam penyusunannyan harus hati-hati jangan sampai RUU ini tumpang tindih dengan RUU lain,” ujarnya.
Diharapkan agar RUU ini segera di undang kan supaya menjawab ketimpangan daerah. Dan juga RUU Kepulauan segera di Undang kan pada saat uji sahih.
Lanjut calon anggota DPR RI itu bahwa jika RUU ini diundangkan dapat menjawab sekian masalah di daerah termasuk di Malut. Diantaranya masalah pendidikan, kesehatan dan ekonomi, dari tiga aspek ini jika sudah di biayai oleh APBN sehingga diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dari sisi kesehatan juga sangat penting, bayangkan saja di Sofifi dengan daerah Oba Tengah jaraknya 15 kilometer tapi masih ada ibu melahirkan anaknya meninggal dan ibunya meninggal karena pelayanan kesehatan yang tidak primer. Itulah masalah yang direkam oleh DPD RI maka perlu ada RUU pemerataan pembangunan baik itu pendidikan, kesehatan dan ekonomi,” tuturnya.
“Yang perlu diketahui bahwa ekonomi juga sangat penting misalnya kredit usaha rakyat kan hanya kurang lebih 50 juta, di Kabupaten ingin mendapat modal usaha paling besar itu 1 Milyar. Dan provinsi untuk mendapatkan modal usaha paling besar 5 Milyar. Untuk 10 Milyar saja sekelas provinsi Malut saja persetujuan dari Makassar, nah itu kan tidak ada pemerataan pembangunan,” kata Abdurahman lagi. (Lia)