TERNATE,Beritamalut.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu anggota DPRD Kota Ternate massa bakti 2014-2019 atas nama Mohdar Bailusy SH dan Sudarno Tahir S.Pdi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ternate Kamis (4/10/2018) tadi pagi tersebut turut dihadiri Walikota Ternate Burhan Abdurahman, Wakil Walikota Abdullah Tahir serta tamu undangan.
Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid mengatakan, pemberhentian dan pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD merupakan hal yang lazim karena telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 139 ayat 2 huruf i dan pasal 153 ayat 2 huruf i undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Jo Peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2018 hal ini juga diatur dalam peraturan DPRD 188.4/01/ DPRD KT./2014 tentang tata tertib pasal 136 ayat 1 yang menentukan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena a) meninggal dunia b) mengundurkan diri atau c) diberhentikan.
Menurutnya, mekanisme dan tahap dalam proses pemberhentian dan penggantian antar waktu dari saudara Mohdar Bailusy SH ke saudara Sudarto Tahir S.Pdi dari Partai Keadilan Sejahtera telah sesuai dengan undang-undang serta tata tertib DPRD.
“Itu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Jo Peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2018 maupun ketentuan pasal 136 sampai dengan pasal 140 peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Ternate tentang tata tertib sehubungan dengan saudara Mohdar Bailusy SH mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kota Ternate untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilihan Umum tahun 2019 dengan menggunakan partai politik lain,” kata Mubin.
Berdasarkan surat keputusan gubernur Maluku Utara Nomor 313/KPTS/2018 tanggal 27 September 2018 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Ternate masa bakti 2015-2019 atas nama Mohdar Bailusy SH dan Sudarno Taher S.Pdi diseburkan bahwa Mohdar Bailussy tekah diberhentikan dari PKS Kota Ternate karena telah pindah partai dan mengundurkan diri serta telah diusulkan untuk dilakukan PAW.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, maka dipandang perlu meresmikan pengangkatan Sudarno Taher dari PKS sebagai pengganti antar Waktu anggota DPRD Kota Ternate, massa bhakti 2014-2019. (Lia)