TERNATE,Beritamalut.co – Tim Gabungan Subdit II dan III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan getah damar.
Tersangka inisial EST ditangkap, Kamis (08/11/2018) pukul 23.30 WIT di Kos-kosan TSK di Lingkungan Toloko, Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Temate Utara, Kota Ternate.
“Tersangka ini dengan kasus Penipuan dan Pengelapan Getah Damar, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Selama dua hari DPO alhamdulliah dapat dideteksi di Kota Ternate dan bersangkutan dapat di Bekuk dan ditangkap oleh tim Dirkrimum Polda Malut,” kata kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar didampingi Kaur Penum Subbid Penmas AKP Hefrizon, Jum’at (9/11/2018).
EST menjadi DPO Dit Reskrimum dengan Nomor: DPO/OQ/Xl/ZO18/Ditreskrimum tanggal 07 November 2018.
Pelaku tersandung kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/40Nll/2018lMALUT/SPKT tanggal 31 Jul 2018 yang dilaporkan inisial MCG, 26 Tahun, warga Kota Surabaya Jawa Timur.
Dalam laporan korban, kejadiannya pada April 2018 dimana EST menyampaikan kepada korban bahwa serahkan saja uang padanya nanti dia yang beli barang (Getah Pohon Damar) karena di Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halteng dan Kapubaten Morotai banyak barang Getah Pohon Damar.
“Katanya nanti dia serahkan barang kepada korban sehingga korban percaya dan menyerahkan uang baik melalui transfer Bank maupun secara tunai, baik melalui rekening korban sendiri maupun rekening rekan-rekan korban dengan jumlah total Rp. 171.500.000 namun setelah uang diterima. TWP” WSW EST tidak pernah menyerahkan atau memberikan getah pohon damar kepada pelapor seperti yang dijanjikan. Dan atas peristiwa tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Maluku Utara,” katanya lagi.(Ia)