TERNATE,Beritamalut.co -Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Maluku Utara mengecam tindak kekerasan yang dilakukan massa Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) terhadap wartawan yang juga fotografer Malut Post di depan Kantor KPU Malut, Senin (12/11/2018).
Atas tindakan itu, Ketua AJI Malut, Mahmud Ici meminta pihak kepolisian mengusutnya dengan tuntas.
“Kejadian pemukulan terhadap salah satu wartawan harian Malut Post yang juga sebagai fotographer, kami secara organisasi media meminta kepada pihak kepolisian segera memproses secara tuntas kasus ini, karena ini merupakan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Ketua AJI Malut, Mahmud Ici saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).
AJI menegaskan bahwa apapun alasannya, wartawan tidak bisa dipukul ataupun dilarang dan sebagainya,apalagi ini saat melakukan tugas peliputan.
“Wartawan telah bekerja sesuai dengan undang-undang yang mewajibkan untuk menghimpun dan mendapatkan informasi yang kemudian menyebarluaskan ke publiknya,” katanya.
Oleh karena itu dirinya meminta kepada pihak kepolisian khsusunya Polres Ternate, untuk bisa memproses kasus ini, karena ini merupakan pidana murni.
“Aparat kepolisian pasti tau undang-undang pers, untuk itu polisi juga selain bersandar pada undang-undang pidana juga harus mengutamakan pada undang-undang pers, karena ini bagian dari menghalangi-halangi wartawan dalam melakukan peliputan sesuai dengan undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999,” katanya. (Ia)