SANANA,Beritamalut.co-Sebanyak 52 desa dari total 82 desa di Kabupaten Kepulauan Sula akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang direncakan pertengahan November 2018 ini.
Kabag Pemerintahan Pemkab Kepsul Jufri Umasugi mengatakan, pilkades di 52 desa ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak Oktober lalu namun hingga saat ini masih terkendala dengan peraturan daerah (perda).
“Kami pada umumnya itu sudah menyiapkan anggaran, namun saat ini yang menjadi kendala itu perda tadi, sampai tertundanya pemilihan tersebut, perda ini yang sebenarnya DPRD juga sudah menyiapkan, tinggal pada badan hukum yang mendorongnya untuk melaksanakan pilkades ini,” kata Jufri saat ditemui, Selasa(13/11/2018) diruang kerjanya.
Masalah pilkades ini katanya awalnya sudah dibahas di tingkat eksekutif, dan tinggal bagian hukum yang mendorongnya.
“Hanya saja kendalanya itu di perda juga belum di siapkan, makanya belum bisa di jalankan pilkades pada 52 desa tadi, karna kita sementara menunggu perda baru,” katanya.
Jufri menduga perda baru sampai saat ini belum di bahas oleh DPRD sehingga pemilihan kepala desa belum juga terlaksana. (Ano)