SANANA,Beritamalut.co-Peserta tes CPNS 2018, siap-siap akan ada kebijakan baru dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat, baik penurunan passing grade maupun sistem perengkingan khusus untuk kuota yang belum terisi.
Namun itu dengan catatan bagi peserta yang sudah lulus SKD dan ketika tes SKB tidak lagi bersaing dengan peserta SKB yang berasal dari kebijakan baru tersebut.
“Keuntungan buat yang sudah lulus SKD dan sudah tidak memiliki saingan kemungkinan besar SKB hanyalah formalitas saja dan bisa dinyatakan sudah menjadi CPNS dengan catatan tidak ada masalah dipemberkasan,” kata Kabag Humas Pemkab Kepulauan Sula, Bassaludin Lumbesi, Rabu (14/11/2018).
Bagi yang lulus SKD dan masih memiliki beberapa pesaing yang juga lulus SKD untuk berebut kursi yang tersedia maka tentunya faktor tes SKB berbasis CAT online.
“Akan sangat menentukan karena bobotnya sekitar 60 persen (tes wawancara kemungkinan besar tidak akan dilakukan sesuai Permenpan 2018),” kata Bassaludin.
Sedangkan peserta hasil perangkingan akan bersaing sesama peserta lainnya memperebutkan kuota yang tersedia melalui SKB CAT online dengan bobot 60 persen.
Yang paling penting dan harus dihindari katanya adalah banyaknya calon dan oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengeruk rupiah dari para calon korbannya.
“Buat teman teman perserta tes CPNS jangan pernah percaya sedikitpun terhadap calo dan oknum yang mengatasnamakan BKD, BKN, PANSELNAS maupun KEMENPAN karena jelas sistem kelulusan sejak tahun 2017 benar-benar murni dari usaha masing-masing Jadi tahun 2018 ini juga seperti tahun 2017 tidak ada kelulusan dengan menggunakan uang tetapi lulus dengan usaha dan kerja keras anda sendiri,” ujarnya.
“Kalau anda tiba tiba saja dihubungi oleh calon dan oknum tersebut dengan janji-janji manisnya mohon untuk diabaikan saja karena sudah pasti hanya akan merugikan anda. Karena setelah anda membayar sejumlah uang yang dilakukannya hanyalah berpura pura untuk konsultasi di BKN atau BKD dan Panselnas demi kelulusan anda,” kata Bassaludin lagi.
Bassaludin menambahkan, bahwa sistem perangkingan untuk nama nama peserta yang lulus itu dikeluarkan oleh Panselnas bukan oleh BKD di daerah karena BKD tidak memiliki wewenang dalam melakukan perengkingan peserta SKB tersebut. (Ano)