SANANA,Beritamalut.co-Dua pemuda di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula ditangkap atas kasus dugaan judi togel.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Try Yulianto dalam keterangan persnya mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial CT alias Cek dan WU alias Wa itu diciduk pada Selasa 13 November 2018 di depan warung Desa Falahu.
Dari dua pelaku tersebut, satu diantaranya diduga bandar judi togel yang selama ini meresahkan warga masyarakat.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, kemudian diturunkan tim opsnal dan berhasil menangkap seseorang yang diduga bandar togel di depan warung makan di desa Falahu pada hari Selasa jam 2:20 WIT,” kata kapolres, Jumat (16/11/2018).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit handphone nokia dan Rp 223.000 dengan pecahan sepuluh ribu, lima ribu, seratus ribu dan lima puluh ribu.
“Sekarang pelaku sudah diamankan oleh pihak polres,” kata kapolres.
Kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP ayat 1 Sub Pasal 303 ayat 1e dan 2e junto pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
“Untuk kedepan kami akan tetap membuka ruang untuk kepada masyarakat agar selalu bekerjasama dengan pihak polres untuk sama-sama kita memberantas kasus yang ada di Kepsul ini. Kasus perjudian togel sendiri di Kepsul untuk di tahun 2017 itu 2 kasus dan 2018 ini empat kasus,” tutup kapolres. (Ano)