TERNATE,Beritamalut.co – Ratusan nasabah mendatangi kediaman Bos Investasi PT Karapoto Teknologi Finansial yang beralamat di kelurahan dufa-dufa Kecamatan Ternate Utara, Senin (03/12/2018).
Kedatangan mereka kembali mempertanyakan pengembalian uang yang pernah dijanjikan oleh pihak PT. Karapoto Teknologi Finansial.
Tak sampai disitu, warga juga mendatangi Polres Ternate melaporkan Bos PT. Karapoto Fitri Puspita Hapsari.
Riski Thijan, salah satu nasabah asal Tobelo Kabupaten Halmahera Utara ini memperkirakan untuk Tobelo ada sekitar Rp 5 miliar lebih dana yang harus dikembalikan.
“Kami merasa telah dirugikan, dan kami juga menuntut agar adanya pengembalian dana yang dihimpun dari masyarakat tobelo, yang itu mengatasnamakan Investasi PT Karapoto,” katanya, di Mapolres Ternate.
“Untuk saya sendiri investasi sebanyak Rp 750 juta, sudah termasuk profit dan modal yang sudah macet sejak bulan Juli untuk di Tobelo sudah tidak ada lagi pencairan hingga sekarang,” katanya lagi.
Atas desakan para nasabah itu, Bos PT. Karapoto Fitri akhirnya menemui para nasabah dan bersedia membuat pernyataan diatas kertas bermateri untuk mengembalikan seluruh uang nasabah.
Surat tersebut turut ditandatangani 10 perwakilan dari para nasabah.
Adapun isi surat pernyataan itu yaitu saya menyatakan bahwa saya selaku pimpinan perusahaan PT Karapoto Teknologi Finansial akan membayarkan seluruh uang nasabah sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada kwitansi yang dipegang nasabah.
Pembayaran dimulai pada 31 Januari 2019 hingga selesai. Apabila sampai dengan tanggal yang telah ditentukan tidak terbayarkan maka saya siap diproses berdasarkan hukum dan Undang-undang yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda saat dikonfirmasi mengatakan, Fitri Puspita Hapsari dalam pertemuan itu meminta maaf kepada para nasabah yang telah berinvestasi di PT Karapoto namun uang tersebut belum bisa dicairkan.
Kata Kapolres, dihadapan para nasabah, pimpinan PT Karapoto itu memutuskan akan melakukan pembayaran uang nasabah pada 31 Januari 2019 mendatang.
“Hari ini, Senin 3 Desember 2018, atas nama Fitri Puspita Hapsari alias Upik menyatakan akan segera melakukan pembayaran dana nasabah secara menyeluruh pada 31 Januari 2019, namun apabila sampai pada tanggal yang ditentukan saya belum lakukan pembayaran maka saya siap diproses sesuai hukum dan Undang Undang yang berlaku,” kata Kapolres, mengutip ucapan Fitri Puspita Hapsari. (Ia/jl)