JAILOLO,Beritamalut.co – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (06/12/2018) tadi menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 15 tahun terhadap JR atas perkara Persetubuhan dibawah Umur (PBU).
Selain 15 tahun penjara, warga asal Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat itu turut didenda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sidang yang berlangsung di Balai Sidang PN Ternate di Desa Jalan baru Kecamatan Jailolo tadi diketuai majelis hakim Erni Gumolily didampingi Nithanel N Ndaunmanu dan Sugiannur masing-masing hakim anggota.
Menurut majelis hakim dalam persidangan itu, berdasarkan pada bukti dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung, terdakwa terbuka secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana PBU terhadap anak kandungnya.
Terdakwa dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Selama persidangan tidak ada alasan yang menghapus pidana dan alasan yang menghapus penuntutan, oleh karena itu, sudah sewajarnya terdakwa JR dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” kata majelis hakim.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menerima, menolak atau pikir – pikir dengan putusan tersebut. Namun terdakwa dan JPU langsung menerima putusan tersebut. (lan)