TERNATE,Beritamalut.co-Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/12/2018) melanjutkan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam perkara ini, Pasangan Calon Gubernur dan wagub Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) sebagi pihak pemohon.
Sementara KPU Maluku Utara sebagai pihak termohon sementara paslon Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) sebagai pihak terkait.
Berdasarkan putusan MK Nomor: 36/PHP.GUB-XVI/2018, dalam eksepsinya menyatakan menolak eksepsi termohon.
Sementara Dalam Pokok Permohonan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 39/PL.03-6-Kpts/82/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 bertanggal, 7 Juli 2018, sepanjang perolehan suara di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat;
- Menyatakan sah hasil perolehan Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat, pada tanggal 17 Oktober 2018, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018;
- Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat:
- Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, yaitu gabungan perolehan suara yang tidak dinyatakan batal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, bertanggal 17 September 2018, ditambah dengan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tanggal 17 Oktober 2018, sebagai berikut: Perolehan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku Utara Tahun 2018 yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, bertanggal 17 September 2018:
- Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat yang dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2018 adalah sebagai berikut:
- Hasil Akhir Perolehan Suara Yang Benar Dari Masing-Masing Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku Utara Tahun 2018, yaitu gabungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku Utara Tahun 2018 yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang ditambah dengan Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang sebagai berikut:
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo ketika dikonfirmasi via telepon selulernya menyatakan bahwa dengan adanya putusan MK maka pilkada Maluku Utara telah selesai dan saat ini katanya tinggal menunggu rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Ia sudah selesai, tinggal kita melakukan penetapan calon terpilih,” katanya. (mn)