Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Ini Putusan MK Atas Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Malut

TERNATE,Beritamalut.co-Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/12/2018) melanjutkan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam perkara ini, Pasangan Calon Gubernur dan wagub Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) sebagi pihak pemohon.

Sementara KPU Maluku Utara sebagai pihak termohon sementara paslon Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) sebagai pihak terkait.

Berdasarkan putusan MK Nomor: 36/PHP.GUB-XVI/2018, dalam eksepsinya menyatakan menolak eksepsi termohon.

Sementara Dalam Pokok Permohonan:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  • Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 39/PL.03-6-Kpts/82/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 bertanggal, 7 Juli 2018, sepanjang perolehan suara di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat;
  • Menyatakan sah hasil perolehan Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat, pada tanggal 17 Oktober 2018, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018;
  • Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat:
  • Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, yaitu gabungan perolehan suara yang tidak dinyatakan batal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, bertanggal 17 September 2018, ditambah dengan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tanggal 17 Oktober 2018, sebagai berikut: Perolehan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku Utara Tahun 2018 yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, bertanggal 17 September 2018:
  • Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat yang dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2018 adalah sebagai berikut:
  • Hasil Akhir Perolehan Suara Yang Benar Dari Masing-Masing Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku Utara Tahun 2018, yaitu gabungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku Utara Tahun 2018 yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang ditambah dengan Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang sebagai berikut:
  • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
  • Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo ketika dikonfirmasi via telepon selulernya menyatakan bahwa dengan adanya putusan MK maka pilkada Maluku Utara telah selesai dan saat ini katanya tinggal menunggu rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Ia sudah selesai, tinggal kita melakukan penetapan calon terpilih,” katanya. (mn)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

8 Tim Negara Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jakarta - Sebanyak delapan tim belum terkalahkan dalam babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, termasuk Timnas Indonesia. Tiga grup dalam babak ketiga Kualifikasi Piala...

Bill Gates Ungkap Rahasia Jadi Kaya

Jakarta - Pendiri Microsoft, Bill Gates mengungkap rahasianya untuk menjadi kaya. "Saya hanya fokus pada satu pekerjaan," kata Bill Gates soal targetnya mencari keuntungan finansial. Bill Gates keluar...

16 September 2024 Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Apakah Tanggal Merah?

Jakarta - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 telah menetapkan 16 September 2024 sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tahun ini jatuh...

KPK Sebut Pejabat Sudah Tak Takut Korupsi: Risiko Rendah, Keuntungan Tinggi

Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pejabat di Indonesia sekarang tidak takut untuk melakukan korupsi. Hal itulah yang membuat indeks persepsi korupsi di Indonesia menurun. "Saya kan...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...