TERNATE,Beritamalut.co-DPRD Kota Ternate masih menunda pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) menjadi sebuah Perda.
Tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Ternate tersebut yaitu tentang RPJMD, Zonasi Pasar, dan Retribusi.
Wakil Ketua I Dekot Ternate, Mubin A Wahid mengatakan, penundaan pengesahan itu terutama pada Raperda Zonasi Pasar dan Retribusi karena memang menurut Pansus harus dikaji lebih jauh terkait dengan besaran tarif yang dinaikan nanti.
Kemudian terkait dengan Zonasi Pasar ada regulasi yang lebih tinggi yang perlu di formulasi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat di pasar.
“Dengan alasan itu kemudian kita tunda dan tidak disahkan dalam rapat paripurna kemarin. Sehingga ada kajian lebih mendalam terhadap kedua Perda itu, untuk lebih efektif pemberlakuannya setelah disahkan. Itu tujuanya,” kata Mubin saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (08/01/2019).
Dengan kajian-kajian nanti katanya, diharapkan Perda tersebut tidak sekedar menjadi pajangan tapi setelah disahkan atau disetujui kemudian di tetapkan menjadi Perda dan pemerintah kota tidak kesulitan menerapkan Perda itu di masyarakat.
“Ini ditunda untuk di bahas lebih detail lagi, pembahasanya lebih intens dilakukan pendalaman kajian sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar politis PPP itu.
Sementara terkait dengan RPJMD ada aturan-aturan dimana harus ada persetujuan apa dari Kementrian yang saat ini masih ditunggu.
“Yang jelas ditunda itu bukan DPRD tidak menyetujui, tapi dua Perda itu DPRD lebih intens untuk melihat substansi pasal demi pasal sehingga tidak bertentangan, terutama PP dan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.
“Di RPJMD itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah itu di gelar paripurna baru di setujui kemudian di sahkan menjadi Perda,” jelasnya lagi.
Persoalan ini katanya tidak bisa dipaksakan karena memang Perda itu masih jauh dari harapan seperti yang ditentukan oleh regulasi yang lebih tinggi. (jl)