DPRD Tunda Pengesahan Tiga Raperda, Ini Alasannya

TERNATE,Beritamalut.co-DPRD Kota Ternate masih menunda pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) menjadi sebuah Perda.

Tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Ternate tersebut yaitu tentang RPJMD, Zonasi Pasar, dan Retribusi.

Wakil Ketua I Dekot Ternate, Mubin A Wahid mengatakan, penundaan pengesahan itu terutama pada Raperda Zonasi Pasar dan Retribusi karena memang menurut Pansus harus dikaji lebih jauh terkait dengan besaran tarif yang dinaikan nanti.

Kemudian terkait dengan Zonasi Pasar ada regulasi yang lebih tinggi yang perlu di formulasi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat di pasar.

“Dengan alasan itu kemudian kita tunda dan tidak disahkan dalam rapat paripurna kemarin. Sehingga ada kajian lebih mendalam terhadap kedua Perda itu, untuk lebih efektif pemberlakuannya setelah disahkan. Itu tujuanya,” kata Mubin saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (08/01/2019).

Dengan kajian-kajian nanti katanya, diharapkan Perda tersebut tidak sekedar menjadi pajangan tapi setelah disahkan atau disetujui kemudian di tetapkan menjadi Perda dan pemerintah kota tidak kesulitan menerapkan Perda itu di masyarakat.

“Ini ditunda untuk di bahas lebih detail lagi, pembahasanya lebih intens dilakukan pendalaman kajian sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar politis PPP itu.

Sementara terkait dengan RPJMD ada aturan-aturan dimana harus ada persetujuan apa dari Kementrian yang saat ini masih ditunggu.

“Yang jelas ditunda itu bukan DPRD tidak menyetujui, tapi dua Perda itu DPRD lebih intens untuk melihat substansi pasal demi pasal sehingga tidak bertentangan, terutama PP dan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.

“Di RPJMD itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah itu di gelar paripurna baru di setujui kemudian di sahkan menjadi Perda,” jelasnya lagi.

Persoalan ini katanya tidak bisa dipaksakan karena memang Perda itu masih jauh dari harapan seperti yang ditentukan oleh regulasi yang lebih tinggi. (jl)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...