TERNATE,Beritamalut.co – Ketua DPP Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Prof. Dr. Ridwan Amiruddin, SKM, M.Kes, M.se PH tidak menyetujui tentang regulasi yang mengatur terkait dengan Direktur Rumah Sakit yang hanya bisa diduduki dari profesi dokter.
Hal ini disampaikan Ridwan usai mengikuti dialog nasional dan pelantikan pengurus Persakmi, di Royal Resto Ternate, Kelurahan Kalumpang Ternate, Minggu (13/01/2019).
Menurutnya, regulasi yang mengatur bahwa jabatan direktur rumah sakit yang hanya bisa diisi oleh profesi dokter, sebenarnya merupakan sebuah bentuk diskriminasi profesi.
“Artinya manajemen rumah sakit itu adalah operasional manajemen yang tidak harus seorang dokter melaksanakanya,” kata Ridwan.
Seorang dokter katanya bisa melaksanakan fungsional. Keahlianya bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai seorang dokter, tetapi manajemen operasional Rumah Sakit itu bisa dilaksanakan oleh profesi yang lain.
“Jadi kami sangat mengharapkan supaya ini ada keseimbangan. Memberi kesempatan kepada profesi yang lain untuk mengelola dengan lebih baik, sehingga tidak tertutup hanya kepada satu profesi saja,” katanya lagi.
Terkait itu, Ridwan menyarankan harus ada review atau peninjauan ulang karena dengan regulasi itu menunjukkan sudah terjadi diskriminasi profesi dalam pengelolaan rumah sakit.
“Seperti yang kita lihat sekarang banyaknya rumah sakit yang cenderung kolaps dan sebagainya itu karena manajemennya yang kurang bagus,” ujarnya.
“Kami ada rencana untuk mereview regulasi itu, karena telah terjadi diskriminasi profesi didalam pengelolaan manajemen rumah sakit, tim kami sudah bekerja dalam waktu dekat dan ini sudah disiapkan,” tambah Ridwan. (jl)