TERNATE, Beritamalut.co – Saleh Do Ahmad, selaku ahli waris tanah di Desa Hoku Huku Kie Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), merasa hak kepemilikan lahannya dirampas.
Iapun melalui kuasa hukumnya Khairun Abd Gani, S.H megajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate beberapa hari lalu.
Khairun Abd Gani, mengatakan gugatan itu perihal perbuatan melawan hukum dan telah terdaftar/teregistrasi di Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor : 20/Pdt.G/2018/PN-Tte.
“Kemudian sampai pada kemarin Rabu, tanggal 10 April 2018 perkara ini dilanjutkan dan sudah masuk pada tahapan sidang agenda pembuktian,” katanya Jumat (12/04/2019).
Menurutnya, kliennya dalam perkara ini sangat dirugikan ketika salah satu tanah yang menjadi objek sengketa dengan luas kurang lebih 6.050 M2 yang berada di Desa Hoku-Hoku Kie Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat itu dikuasai oleh Bapak Nurcholis dan Ibu Muliati.
“Dalam gugatan itu penggugat telah sampaikan alasan-alasan yang mendasari kuat sehingga ahli waris Saleh Dano Ahmad menggugat semuanya telah dituangkan dalam dalil-dalil atau posita gugatan penggugat. Adapun tergugat I adalah Nurcholis, tergugat II Mulyati dan turut tergugat adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat,” kata Khairun.
“Kami sudah ajukan pada tahapan sidang-sidang sebelumnya dan khusus sidang hari Rabu kemarin adalah lanjutan tahapan dari sidang pembuktian dan pada sidang hari Rabu kemarin kami sudah mengajukan pula dalam persidangan saksi-saksi yang juga menerangkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut adalah milik Ahli Waris Saleh Do Ahmad,” katanya lagi.
Proses sidang-sidang katanya, masih berlanjut dan akan dipertimbangkan secara komprehensif dan diputuskan oleh Majelis Hakim.
Sejauh ini kata dia, bahwa pihaknya telah mendapatkan dalam Persidangan fakta-fakta yang mengarah pada kepentingan hukum kliennya misalnya stidak ditemukannya sama sekali bukti adanya peralihan hak atas tanah dari para ahli waris Saleh Do Ahmad ke Nurcholis dan Muliati.
“Ini merupakan salah satu fakta yang mengarah pada kepentingan hukum klien kami terkait perkara ini. Untuk itu nanti kita lihat tahapan sidang-sidang selanjutnya saja dan kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan harapan mendapat keadilan berdasarkan Hukum,” tandasnya. (As)