TERNATE,Beritamalut.co – Hingga Agustus 2019, Pengadilan Negeri Ternate,telah menangani ribuan perkara sidang.
Diantaranya 51 perkara perdata gugatan, 16 perkara perdata gugatan sederhana, 53 perdata perkara perdata permohonan, 11 perkara PHI, dan 197 perkara pidana umum, 4 perkara prapengadilan, 40 perkara pidana cepat, 7.265 perkara pelanggaran lalulintas, 4 perkara pidana anak, 9 perkara tindak pidana korupsi.
“Banyaknya perkara yang ditangani karena Pengadilan Negeri Ternate menerima sejumlah limpahan perkara dari penyidik yang berasal dari Polda Maluku Utara, Polres Ternate dan Polres Halmahera Barat, Kejari Ternate, Kejari Halmahera Barat, Kejati Maluku Utara sedangkan perkara perdata berasal dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang meliputi Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat dan sebagian Halmahera Selatan,” kata Kepala PN Ternate, Moehammad Pandji Santoso saat dikonfirmasi di area Kantor PN Ternate, Kamis (8/8/2019).
Terlebih lagi katanya sejumlah perkara Perselisihan Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi juga disidangkan di PN Ternate.
Di tahun 2019 juga katanya, PN Ternate telah menerima permohonan banding perkara pidana umum sebanyak 37 perkara atas perkara tahun 2018 dan 2019, kasasi 4 perkara, peninjauan kembali 2 perkara, pra peradilan 2 perkara, sedangkan perkara tindak pidana korupsi tercatat 2 perkara yang mengajukan banding.
Untuk hakim saat ini, yang sebelumnya 4 orang hakim karir telah bertambah menjadi 8 orang hakim karir, dan diperkuat 4 orang hakim ad hoc PHI 2 orang hakim ad hoc Tipikor.
“Dengan jumlah hakim di PN Ternate telah memenuhi dan ideal,” katanya lagi. (As)