TERNATE,Beritamalut.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara menahan tiga tersangka kasus pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai tahun 2016-2017.
Mereka diantaranya Charles Benawan sebagai direktur perusahaan, Hengky Salafu sebagai pelaksana serta Guntur Gopeo sebagai PPK.
Ketiga tersangka ini diperiksa selama 5 jam, yakni dari pukul 14:00 hingga pukul 19:04 WIT sebelum akhirnya digiring menuju ke Lapas kelas II A Kelurahan Jambulah, Kecamatan Ternate Pulau.
Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua membenarkan, adanya penahanan tiga tersangka.
“Iya betul ada penahanan tiga tersangka terkait kasus pembangunan gedung rawat inap rumah sakit daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai tahun 2016-2017,” kata Apris saat dikonfirmasi Kamis (29/8/2019).
Menurut Apris, penahanan ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polda Malut sehingga Kejati tindak lanjuti dan melakukan penahanan tiga tersangka.
Ketiga tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis hari ini.
“Dalam kasus ini, terhitung kerugian negara yang mencapai 500 Juta lebih,” kata Apris.
Ketiganya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung RSUD Pulau Morotai dengan dua tersangka sebelumnya yakni GB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CB selaku kontraktor.
Pembangunanya dilakukan dua tahap dengan pagu anggaran yang berbeda-beda, dimana untuk tahap satu senilai Rp 700 juta dan tahap dua senilai Rp 500 juta. (As)