JAILOLO,Beritamalut.co – DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berencana melaporkan Sekretaris DPD I Arifin Djafar ke Polres Halbar.
Laporan itu atas dugaan pemalsuan surat keputusan yang diterbitkan oleh Arifin Djafar untuk pengangkatan Plt. Ketua DPD II PG Halbar, Ahmad Zakir Mando.
Padahal katanya, Arifin sendiri tidak diakui oleh DPP PG sebagai Sekretaris DPD I PG Malut.
“Dalam waktu dekat ini kita akan laporkan pak Arifin ke Polres Halbar,” ungkap Ketua DPD II PG Halbar Samad Hi. Moid kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).
Samad menambahkan, Arfin Djafar dalam status pengakuanya sebagai Sekretarsi DPD I PG Malut adalah batal demi hukum, mengingat hanya memakai Surat Keputusan DPD I yang di tanda tangani oleh Ketua Alien Mus secara tunggal berdasarkan surat Keputusan Nomor : Kep.0056/DPD/GOLKAR-MU/II/2019 Tentang Penonaktifan/Penggantian dan Penunjukan/Pengangkatan jabatan sekretaris DPD Malut masa bakti 2016-2020, tidak mendapat respon dari DPP PG.
“Jadi sekretaris DPD I PG yang sah adalah Hamid Usman sebagaimana disebutkan dalam surat keputusan DPP Partai Golongan Karya nomor : 160/DPP/GOLKAR/IX/2016 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD I PG masa bakti 2016-2020,” ujarnya. (tox)