TERNATE,Beritamalut.co – Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate yang maju dari jalur independen atau perseorangan pada pilkada 2020 mendatang harus mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 12.467 lembar.
Syarat dukungan bagi calon independen itu ditetapkan KPU Kota Ternate, pada Sabtu (26/10/2019).
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim mengatakan, dari 12.467 KTP itu persebarannya minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Ternate.
“Syarat dukungan bagi calon independen itu, kita putuskan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Kota Ternate yakni saat Pilpres 2019 sebesar 124.668 jiwa,” kata M. Zen di Kantor KPU Kota Ternate, Senin (28/10/2019).
Pengumpulan syarat itu katanya sampai dengan 5 Maret 2020, sebelum dilakukan verifikasi syarat dukungan yang dijadwalkan 11-14 Maret 2020. Dan bagi calon perseorangan yang masih mengalami kekurangan, masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan.
Dia menegaskan, dalam verifikasi nanti, petugas akan melakukannya secara teliti, langsung ke pemilik KTP sesuai dengan alamat yang tertera.
Ini dilakukan, dengan harapan pilkada 2020 nanti sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
“Jika kedapatan ada dukungan fiktif, ataupun manipulatif, maka kami tidak segan-segan akan mencoret pasangan calon bersangkutan,” katanya.
Verifikasi bagi syarat dukungan calon perseorangan nanti akan dilakukan dengan model B1KWK, dimana masing-masing orang yang memberi dukungan langsung membubuhi tanda tangan dimana KTP ditempel.
“Kalau dulu kolektif, bikin dukungan baru dibawah ada mengetahui, ini sekarang masing-masing orang beri dukungan,” katanya lagi. (mn)